Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis terhadap pelaku kasus pembuangan bayi di kawasan Jebres, Kota Solo.
Terdakwa berinisial SAH alias Silvana Amelia Herliani binti Carsim akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang putusan, Rabu (13/5/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Asmudi dengan hakim anggota Nurjusni dan Arif Budi Cahyono. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga menyebabkan kematian.
“Terkait perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Skt atas nama terdakwa Silvana Amelia Herliani binti Carsim, telah diputus hari ini, Rabu 13 Mei 2026. Amar putusannya pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan yang mengakibatkan mati,” terang Aris.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
Selain itu, terdakwa dianggap tidak bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya karena membiarkan bayi kandungnya sendiri di lokasi yang tidak layak.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa membiarkan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri di tempat yang tidak layak hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Aris.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Depan Kos Jebres Solo Divonis Bersalah, Bakal Mendekam 2 Tahun di Penjara
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa.
Selama proses persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
“Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya,” imbuhnya.
Aris menjelaskan, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut sehingga perkara dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dari informasi yang kami terima, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut,” urai dia.
“Putusannya sama dengan tuntutan penuntut umum, yaitu pidana penjara dua tahun,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 430 KUHP juncto Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP.
Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Solo, Latar Belakang Masa Kecil Pelaku Diduga Pengaruhi Kondisi Psikologis
Usai putusan dibacakan, terdakwa kembali menjalani penahanan.
Masa hukuman yang dijatuhkan nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
“Statusnya tetap ditahan dan menjalani pidana dengan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” pungkasnya.
(*)