Perasaan Nadiem Makarim Dituntut Efektif 27 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook
Noval Andriansyah May 13, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kekecewaan mendalam diungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, usai dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Pendiri Gojek itu mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang menurutnya jauh lebih berat dibanding sejumlah perkara kriminal lain.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Menurut Nadiem, jika seluruh tuntutan pidana itu dijumlahkan secara efektif, dirinya merasa seperti dituntut 27 tahun penjara.

“Pertama, ini adalah hari yang sangat sangat sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai sidang, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Hakim Tetapkan Syarat Ketat dalam Kasus Chromebook

Ia juga menyinggung putusan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam yang sebelumnya divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama.

Nadiem menilai tuntutan terhadap dirinya tidak masuk akal karena selama persidangan ia merasa tidak ditemukan unsur korupsi maupun pelanggaran administrasi.

“Jadi saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris,” ujarnya.

Menurut Nadiem, tuntutan besar tersebut diduga muncul karena jaksa khawatir dirinya bebas dalam perkara ini.

Ia merasa fakta-fakta di persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.

“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” jelasnya.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga mengaku tersakiti dengan tuntutan uang pengganti mencapai sekitar Rp5 triliun.

Ia menilai angka tersebut tidak realistis dan tidak sesuai dengan kekayaan yang dimilikinya saat menjabat menteri.

Menurut Nadiem, total hartanya saat mengakhiri masa jabatan di kabinet tidak sampai Rp500 miliar.

Namun jaksa disebut menggunakan nilai kekayaan saham saat IPO Gojek sebagai dasar perhitungan tuntutan.

“Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuman sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif,” katanya.

Nadiem menegaskan kekayaan dari saham Gojek diperoleh jauh sebelum dirinya menjabat menteri dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan pengadaan Chromebook.

“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” ujarnya.

Ia pun mengaku mulai mempertanyakan harapan generasi muda terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak lain melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga menyebut kebijakan tersebut gagal memenuhi kebutuhan pendidikan, khususnya di wilayah 3T atau terluar, tertinggal, dan terdepan.

Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,56 triliun ditambah kerugian lain terkait pengadaan CDM sebesar USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal meringankan, Nadiem disebut belum pernah dihukum sebelumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.