TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sejumlah rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (13/5/2026).
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama Tim Kerja Harmonisasi melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan rancangan regulasi meliputi perubahan peraturan daerah terkait pengelolaan barang milik daerah serta rancangan peraturan bupati mengenai tata cara pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi daerah yang dibentuk dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya”, kata Ainun.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyambut baik masukan dan saran yang diberikan selama proses harmonisasi, serta akan melakukan penyempurnaan terhadap draft rancangan sesuai hasil pembahasan.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengaskan bahwa proses harmonisasi penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Harmonisasi memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maju
(*)