TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima koordinasi dan konsultasi terkait pendaftaran merek dari Balitbang Kabupaten Lahat, Rabu (13/05/2026), bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Yulkhaidir selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan tim berkoordinasi dengan perwakilan Balitbang Kabupaten Lahat, Jasjuli. Pihak Balitbang menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMKM di Kabupaten Lahat, khususnya terkait perluasan pasar produk UMKM. Ia menjelaskan bahwa banyak produk UMKM belum dapat dipasarkan di swalayan karena belum memiliki sertifikat merek sebagai bentuk legalitas dan perlindungan usaha.
Selain itu, Balitbang Kabupaten Lahat berencana mengajukan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah guna mendukung pendaftaran merek bagi UMKM, yang rencananya ditujukan kepada 50 UMKM di wilayah Kabupaten Lahat. Oleh karenanya diperlukan arahan Kemenkum terkait dasar hukum dan ketentuan PNBP pendaftaran merek agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan anggaran daerah.
Menanggapi hal tersebut, Yulkhaidir menjelaskan bahwa dasar hukum tarif pendaftaran merek mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
“untuk memperoleh tarif khusus UMKM, pemohon perlu melampirkan surat pernyataan UMKM dan surat rekomendasi dari dinas terkait seperti dinas perindustrian, perdagangan, pariwisata, maupun koperasi”, jelasnya.
Selain penjelasan teknis, Tim KI Kanwil Kemenkum Sumsel juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek bagi 50 UMKM Kabupaten Lahat agar pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek usahanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa perlindungan merek inj harus segera diupayakan sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM.
“ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM agar mampu menembus pasar yang lebih luas. Kami siap mendukung dan mendampingi UMKM dalam prosesnya” tegas Kakanwil.