Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat deteksi dini orang asing demi mencegah terjadinya kejahatan transnasional.

Marinus, saat rapat kerja bersama Kantor Wilayah Imigrasi Bali di Denpasar, Rabu, mengatakan lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi daerah.

"Potensi kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara asing harus diantisipasi sejak dini karena bisa menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah," ucap dia sebagaimana keterangan diterima di Jakarta.

Legislator bidang imigrasi dan hak asasi manusia itu meminta agar deteksi dini dan langkah tegas dilakukan terhadap pelaku pelanggaran dijadikan sebagai prioritas utama.

"Penguatan deteksi dini dan tindakan tegas terhadap pelaku menjadi prioritas agar fungsi keimigrasian tetap sejalan dengan perlindungan kepentingan nasional," ucapnya.

Secara khusus, Marinus menyoroti urgensi penguatan kinerja dan tata kelola keimigrasian di Provinsi Bali di tengah meningkatnya dinamika pariwisata internasional dan tingginya mobilitas global.

Pengawasan izin tinggal hingga penanganan warga negara asing (WNA) yang ditempatkan di ruang detensi imigrasi dinilai harus diperketat guna mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi ancaman lintas negara.

Menurut dia, pembenahan tata kelola keimigrasian bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi utama dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, hingga deteksi dini terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.

"Penguatan tata kelola keimigrasian sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan deteksi dini terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Bali," ucapnya.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian.

Marinus mendorong jajaran Imigrasi Bali untuk aktif melibatkan pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.

"Keterlibatan publik sangat krusial dalam memperkuat deteksi dini dan pelaporan pelanggaran warga negara asing," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada warga negara asing yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia, utamanya di Provinsi Bali, dengan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Peringatan ini disampaikan Hendarsam menindaklanjuti hasil operasi Satgas Patroli Dharma Dewata di Pulau Bali yang menjaring 62 orang warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

"Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi," kata Hendarsam, Selasa (5/5).