TRIBUNBEKASI.COM- Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian banyak ASN karena biasanya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan meningkat pada pertengahan tahun.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan penting, termasuk biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Tak hanya PNS, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerimanya:
Dengan demikian, kebijakan tersebut mencakup ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima penghasilan dari negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Berikut rinciannya:
Meski demikian, tidak seluruh tambahan penghasilan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13 dikutip dari kompas.com
Pembayaran gaji ke-13 ASN berasal dari dua sumber anggaran berbeda.
Berikut rinciannya:
Khusus ASN daerah, pemerintah daerah juga dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Skema tersebut diterapkan agar pembayaran gaji ke-13 tetap berjalan sesuai kondisi keuangan tiap instansi pemerintah.