Jadwal dan Komponen Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026, Kapan Cair?
Joseph Wesly May 14, 2026 10:50 AM

 

TRIBUNBEKASI.COM- Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi perhatian banyak ASN karena biasanya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan meningkat pada pertengahan tahun.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan penting, termasuk biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya.

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Tak hanya PNS, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah aparatur negara lainnya.

Berikut daftar penerimanya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Dengan demikian, kebijakan tersebut mencakup ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima penghasilan dari negara.

Komponen Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen penghasilan.

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Meski demikian, tidak seluruh tambahan penghasilan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13 dikutip dari kompas.com

Sumber Anggaran Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 ASN berasal dari dua sumber anggaran berbeda.

Berikut rinciannya:

  • APBN untuk ASN instansi pusat
  • APBD untuk ASN pemerintah daerah

Khusus ASN daerah, pemerintah daerah juga dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Skema tersebut diterapkan agar pembayaran gaji ke-13 tetap berjalan sesuai kondisi keuangan tiap instansi pemerintah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.