Perumda Air Minum Apa Mening Malinau akan Lakukan Penyesuaian Tarif Air, Begini Alasannya 
Junisah May 14, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU-Perumda Air Minum Apa Mening mengusulkan penyesuaian tarif air bersih menyusul kondisi defisit anggaran perusahaan yang terjadi secara berturut-turut sejak tahun 2020 akibat beban biaya produksi yang lebih tinggi dibanding harga jual ke pelanggan. 

Direncanakan penyesuaian tarif air bersih ini direncanakan mulai berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang dan akan dikonsultasikan serta disosialisasikan sebelum penerapan.

Beban biaya dasar produksi air bersih saat ini tercatat mencapai Rp 6.180,97 per meter kubik. Sementara itu, harga rata-rata air yang dibebankan kepada pelanggan hanya sebesar Rp 5.802,52 per meter kubik.

Ketimpangan tersebut menyebabkan operasional perusahaan mengalami defisit sebesar Rp 378,14 untuk setiap satu meter kubik air yang disalurkan. 

Baca juga: Tarif Air di Malinau Kini Terukur, Kelompok Rumah Tangga Penerima Subsidi Berkurang jadi 10 Persen

Secara akumulasi, kondisi ini memicu kerugian hingga Rp 1,75 miliar per tahun bagi penyedia jasa air bersih di Kabupaten Malinau tersebut.

Melalui skema baru, tarif air rata-rata diusulkan naik menjadi Rp 7.327,86 per meter kubik. Angka ini ditetapkan guna mencapai pemulihan biaya secara penuh atau Full Cost Recovery (FCR) sesuai standar evaluasi kinerja BPKP.

Direktur Utama Perumda Air Minum Apa Mening, Indra Gunawan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan solusi untuk menjaga keberlangsungan layanan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Malinau.

"Penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Apa Mening perlu dilakukan karena tarif air yang berlaku saat ini sudah tidak dapat menutup biaya secara penuh," ujarnya.

Selain untuk menutup biaya operasional, usulan kenaikan harga ini diproyeksikan untuk membiayai revitalisasi infrastruktur perpipaan yang sudah tua. 

Baca juga: Harga Kemasan Plastik di Malinau Naik 50 Persen, Pedagang Pertimbangkan Penyesuaian Harga

Perusahaan juga berencana melakukan pengembangan jaringan distribusi ke wilayah yang belum terjangkau akses air bersih.

Perubahan skema tarif juga berdampak pada proporsi subsidi, di mana kelompok pelanggan kategori Rumah Tangga 2, 3, dan 4 akan mengalami penyesuaian. 

Kelompok ini sebelumnya masih menerima subsidi, namun secara regulasi seharusnya sudah beralih menjadi pembayar tarif penuh.

Data Perumda Apa Mening menunjukkan jumlah pelanggan pemberi subsidi akan meningkat tajam dari semula hanya 21,55 persen menjadi 89,67 persen setelah penyesuaian diberlakukan. 

Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan beban operasional perusahaan yang selama ini ditopang oleh subsidi pemerintah.

"Adanya penyesuaian tarif dimungkinkan dilakukan revitalisasi perpipaan, pengembangan jaringan dan memastikan pasokan air bersih memenuhi kualitas, kuantitas dan kontinuitas," katanya.

Sebagai gambaran dasar, 1 M⊃3; air sama persis dengan 1.000 liter.

Air bersih di Malinau 14052026
TARIF AIR BERSIH - Penggunaan air bersih dari PDAM Malinau pada satu sambungan Rumah pelanggan, Kamis (14/5/2026). Penyesuaian tarif air dilakukan untuk menutupi defisit operasional tahunan dan meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi pelanggan.

Sebagai ilustrasi, 1.000 liter air setara dengan sekitar 52 galon air mineral besar (ukuran 19 liter) atau sekitar 5 drum air standar (kapasitas 200 liter).

Indra Gunawan menjelaskan kebijakan penurunan tarif dicanangkan Bagi golongan yang selama ini dinilai menanggung beban terlalu tinggi, tarifnya dipangkas. Golongan Niaga Menengah, Niaga Besar, dan terutama Industri Kecil (yang mencakup UMKM) merasakan penurunan harga per meter kubiknya.

Berikut adalah rincian perbandingan harga rata-rata air (per meter kubik) dari tarif lama ke usulan tarif baru bagi 12 golongan pelanggan reguler:

Sosial Khusus: Naik dari Rp 1.353,77 menjadi Rp 3.077,09

Sosial Umum: Naik dari Rp 2.334,32 menjadi Rp 3.496,47

Rumah Tangga 1: Naik dari Rp 3.153,08 menjadi Rp 4.198,91

Rumah Tangga 2: Naik dari Rp 4.241,33 menjadi Rp 6.295,95

Rumah Tangga 3: Naik dari Rp 5.484,46 menjadi Rp 7.770,75

Rumah Tangga 4: Naik dari Rp 7.403,25 menjadi Rp 8.659,17

Niaga Kecil: Naik dari Rp 8.588,35 menjadi Rp 9.129,21

Instansi Pemerintah: Naik dari Rp 9.537,79 menjadi Rp 10.435,57

Industri Besar: Naik dari Rp 16.302,86 menjadi Rp 16.720

Niaga Menengah: TURUN dari Rp 11.788,40 menjadi Rp 11.677

Niaga Besar: TURUN dari Rp 18.057,88 menjadi Rp 17.658

Industri Kecil: TURUN dari Rp 13.661,26 menjadi Rp 11.399

(*)

Penulis : Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.