Banda Aceh (ANTARA) - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyayangkan dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap tiga jurnalis saat meliput demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu malam (13/5).
"Sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa," kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, di Banda Aceh, Kamis.
Dari laporan yang diterima KKJ, adapun tiga jurnalis yang diduga mendapatkan intimidasi dari aparat tersebut yaitu jurnalis CNN Indonesia Dani Randi, wartawan AJNN Julinar Nora Novianti dan Hulwa Dzakira jurnalis Waspada.
Rino menjelaskan, jurnalis CNN Indonesia mengalami intimidasi ketika mencoba menyelamatkan diri dari kericuhan yang terjadi di sekitar Kantor Gubernur Aceh saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kata Rino, saat itu ia berlari menuju area rubanah gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk menghindari gas air mata sambil menyiapkan laporan liputan menggunakan tablet miliknya.
Namun, beberapa saat kemudian, sejumlah aparat berpakaian biasa mendatangi dan diduga mencoba merampas tablet serta telepon genggam miliknya, meskipun korban telah menunjukkan identitas pers.
“Tidak peduli dengan penjelasan korban sebagai jurnalis, aparat tetap berusaha merampas alat kerja dan meminta menghapus foto serta video hasil liputan,” ujarnya.
KKJ Aceh juga menerima laporan dua jurnalis perempuan dari media AJNN dan Waspada ikut mengalami perlakuan serupa.
Mereka dipaksa menghapus foto dan video yang diambil saat meliput dugaan tindakan represif aparat terhadap massa di area Kantor Gubernur Aceh.
Bahkan, aparat disebut beberapa kali melontarkan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”.
Tindakan ini, lanjut Rino, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ Aceh kembali menegaskan bahwa hasil kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak dapat dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun.
“Tindakan memaksa jurnalis menghapus dokumentasi merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers,” katanya.
Selain itu, KKJ Aceh juga menegaskan kembali adanya Pasal 4 ayat 2 UU Pers tentang larangan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers.
Lalu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.
Proses hukum
Atas peristiwa tersebut, KKJ Aceh mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mendesak aparat menghormati kerja jurnalistik, serta meminta Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak anggota yang terlibat dalam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
"KKJ Aceh juga meminta kepolisian segera melakukan proses hukum dan mendata aparat yang terlibat dalam tindakan represif terhadap jurnalis saat peliputan aksi berlangsung," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, KKJ juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik.
"Kita juga mengimbau para jurnalis agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas serta meminta korban kekerasan segera melaporkan setiap bentuk intimidasi yang dialami selama proses peliputan," kata Rino Abonita.
Sebelumnya, demo mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh, polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa menggunakan water cannon dan gas air mata, Rabu malam (13/5).
Para mahasiswa Aceh ini melakukan aksi menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut memuat pembatasan jaminan kesehatan sesuai kelas ekonomi atau desil.





