Respon Kuasa Hukum Soal Penambahan Pasal Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang
Hendrik Budiman May 14, 2026 08:41 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Respon Kuasa hukum terkait adanya penambahan pasal dalam berkas perkara kasus kematian Gita Fitri Ramadani pada Kamis (14/5/2026). 

Diketahui sebelumnya Gita ditemukan tewas di kebun pepaya yang berada di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026). 

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang Ahmad Yantomi menerangkan, dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan, namun masih P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi kembali. 

"Berkasnya kemarin telah kita P19 berdasarkan hasil kajian kita ada point yang perlu ditambahkan," ucap Ahmad. 

Penambahan berkas tersebut berupa hasil digital forensik pemeriksaan handphone pihak terkait dan penambahan pasal. 

"Salah satunya penambahan pasal dan barang bukti berupa hasil forensik digital hp yang telah disita nah disitu apakah ada percakapan siapa yang meminta korban ke lokasi," jelas Ahmad. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian oleh JPU dari berkas perkara dan rekonstruksi, bahwasanya perlu ditambahkan pasal terkait dugaan adanya pembunuhan. 

Baca juga: Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Kuasa Hukum: Sudah Dapat Nomor Agenda RDP di Komisi III DPR

"Penambahan pasal adanya pembunuhan dalam berkas perkara itu," jelas Ahmad. 

Sehingga pihak kepolisian juga telah melengkapi kembali dan menyerahkan kembali berkas tersebut pada Selasa (5/5/2026). 

"Pihak kepolisian juga telah berkoodinasi dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut," ungkap Ahmad. 

Ahmad menjelaskan pihaknya akan memeriksa kembali berkas yang telah dilengkapi tersebut untuk kemudian P21. 

"Berkas itu masih akan kita periksa kembali dulu baru setelah itu kita P21, biasanya 14 hari setelah berkas masuk baru bisa kita menentukan sikap untuk P21," pungkas Ahmad. 

Menanggapi hal tersebut Rustam selaku kuasa hukum mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut. 

"Kalau kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah yang diambil dari pihak jaksa dan kepolisian," ucap Rustam. 

Menurutnya masih terdapat tersangka lain apabila memang terungkap dugaan adanya pembunuhan dalam kasus kematian Gita. 

"Namun kami berharap kasus ini dapat di buka kembali secara terang-menderang karena kami menduga ada pelaku lain selain dari pada satu ini," kata Rustam. 

Dugaan tersebut muncul karena belum jelasnya terkait penemuan 4 botol impus dan adanya KWH listrik yang berubah. 

"Salah satu pointnya ada 4 botol Infus ditemukan untuk apa dan siapa yang menukar kwh juga harus ditetapkan menjadi tersangka," jelas Rustam. 

Selain itu pihaknya maupun keluarga korban belum mendapat hasil autopsi dan visum kematian Gita hingga Kamis (13/5/2026). 

"Baik kuasa hukum maupun keluarga belum dapat hasil autopsi dan visum dan informasinya akan dipaparkan di pengadilan, pihak kepolisian hanya menyampaikan sphp kepada kita," pungkas Rustam.

Jaksa Usulkan Penambahan Pasal

Babak baru penanganan kasus kematian Gita Fitri warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu ditemukan tewas di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026) lalu.  

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang Ahmad Yantomi menerangkan, dalam penanganan perkaranya pihak kepolisian telah menyerah menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan namun masih P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi kembali. 

"Berkasnya kemarin telah kita p19 berdasarkan hasil kajian kita ada point yang perlu ditambahkan," ucap Ahmad kepada TribunBengkulu.com, Rabu (6/5/2026).

Penambahan berkas tersebut berupa hasil digital forensik pemeriksaan handphone pihak terkait dan penambahan pasal. 

GITA FITRI - Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kebun pepaya Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang pada Senin (30/3/2026), lokasi ditemukannya Gita Fitri Ramadhani dalam kondisi tewas, sementara potret korban (kanan) semasa hidup.
GITA FITRI - Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kebun pepaya Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang pada Senin (30/3/2026), lokasi ditemukannya Gita Fitri Ramadhani dalam kondisi tewas, sementara potret korban (kanan) semasa hidup. (TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan)

"Salah satunya penambahan pasal dan barang bukti berupa hasil forensik digital hp yang telah disita nah disitu apakah ada percakapan siapa yang meminta korban ke lokasi," jelas Ahmad. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian oleh JPU dari berkas perkara dan rekonstruksi bahwasanya perlu ditambahkan pasal terkait dugaan adanya pembunuhan. 

"Penambahan pasal adanya pembunuhan dalam berkas perkara itu," jelas Ahmad. 

Sehingga pihak kepolisian juga telah melengkapi kembali dan menyerahkan kembali berkas tersebut pada Selasa (5/5/2026). 

"Pihak kepolisian juga telah berkoodinasi dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut," ungkap Ahmad.
Ahmad menjelaskan pihaknya akan memeriksa dan kembali berkas yang telah dilengkapi tersebut untuk kemudian P21. 

"Berkas itu masih akan kita periksa kembali dulu baru setelah itu kita P21, biasanya 14 hari setelah berkas masuk baru bisa kita menentukan sikap untuk P21," pungkas Ahmad.

Rekonstruksi Kematian Gita Fitri

Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Sehingga, untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.

"Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda.

Yuriko menegaskan bahwa dalam rekonstruksi yang terbagi menjadi 14 adegan tersebut, tidak ada yang ditutupi.

"Kita melaksanakan 14 adegan tadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Yuriko.

Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin bertanya setelah proses rekonstruksi.

"Apabila masyarakat ingin bertanya boleh, dipersilahkan agar tidak ada persepsi lain tapi tidak mungkin kita buka bukti-bukti secara vulgar," jelas Yuriko.

Selama proses rekonstruksi, Yuriko menerangkan bahwa tidak ada pihak yang membantah.

"Tidak ada yang membantah tadi, sampai saat ini juga belum ada yang membantah," kata Yuriko.

Setelah dilakukan rekonstruksi, berkas yang sebelumnya P19 akan dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian.

"Setelah rekonstruksi kan ini P19 dari kejaksaan, jadi kita lengkapi berkas lagi baru kita kirim lagi ke kejaksaan," jelas Yuriko.

Sementara itu, untuk personel yang dikerahkan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjumlah 89 orang.

"89 orang personil yang kita kerahkan," pungkas Yuriko.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.