4 PMI Ilegal Gagal Berangkat dari Dumai Tujuan Malaysia, Polisi Tangkap Satu Pelaku Jaringan TPPO
M Iqbal May 14, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan dari Dumai, Provinsi Riau ke Malaysia.

Keempatnya lebih dulu diamankan oleh tim Direktorat Polairud Polda Riau saat hendak berangkat dari Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin (11/5/2026).

Selain keempat PMI ilegal, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan korban.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas rencana pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan internasional di Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intel Air Ditpolairud melakukan penyelidikan tertutup di lokasi.

Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati tersangka J tengah menyerahkan paspor kepada empat calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal. 

Polisi kemudian langsung mengamankan seluruh pihak yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, J mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial S yang diduga berada di Lampung.

Tersangka disebut bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyiapkan tiket penyeberangan, hingga mengarahkan mereka memberikan alasan palsu kepada petugas imigrasi.

“Tersangka meminta para calon PMI mengaku hanya hendak berkunjung ke rumah saudara di Malaysia agar bisa lolos pemeriksaan,” ujar Apri, Kamis (14/5/2026).

Dalam kasus itu, polisi menyita empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga terkait perekrutan dan pemberangkatan PMI ilegal.

Apri menegaskan, praktik pengiriman PMI nonprosedural menjadi perhatian serius karena berisiko menempatkan korban dalam situasi eksploitasi dan tanpa perlindungan hukum di luar negeri.

“Wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan TPPO. Karena itu pengawasan di pelabuhan akan terus kami perketat,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga memburu aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S,” tegas Apri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa dokumen resmi.

Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan sesuai prosedur agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja,” imbaunya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Polisi turut menerapkan Pasal 68 UU Perlindungan PMI, Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 17 ayat (1) KUHP terkait percobaan tindak pidana.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.