Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kuasa hukum korban menanggapi adanya penambahan pasal dalam berkas perkara kasus kematian Gita Fitri Ramadani pada Kamis (14/5/2026).
Diketahui sebelumnya, Gita ditemukan tewas di kebun pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Ahmad Yantomi, menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah menyerahkan berkas ke kejaksaan.
Namun, berkas itu masih berstatus P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
"Berkasnya kemarin telah kami P19 karena berdasarkan hasil kajian masih ada poin yang perlu ditambahkan," ujar Ahmad.
Penambahan berkas tersebut berupa hasil pemeriksaan digital forensik handphone pihak terkait serta penambahan pasal.
"Salah satunya penambahan pasal dan barang bukti berupa hasil forensik digital HP yang telah disita. Dari situ akan dilihat apakah ada percakapan terkait siapa yang meminta korban datang ke lokasi," jelas Ahmad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berkas perkara serta hasil rekonstruksi, dinilai perlu adanya penambahan pasal terkait dugaan pembunuhan.
"Penambahan pasal terkait dugaan pembunuhan dalam berkas perkara itu," jelas Ahmad.
Pihak kepolisian kemudian melengkapi kembali berkas tersebut dan menyerahkannya lagi pada Selasa (5/5/2026).
"Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut," ungkap Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pihaknya akan kembali memeriksa berkas yang telah dilengkapi sebelum menentukan status P21.
"Berkas itu masih akan kami periksa kembali, baru setelah itu kami tentukan P21. Biasanya 14 hari setelah berkas masuk baru bisa kami menentukan sikap untuk P21," pungkas Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Rustam selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
"Kalau kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak jaksa dan kepolisian," ucap Rustam.
Menurutnya, masih ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain apabila dugaan pembunuhan dalam kasus kematian Gita terbukti.
"Namun kami berharap kasus ini dapat dibuka kembali secara terang-benderang karena kami menduga ada pelaku lain selain satu orang yang sudah ditetapkan," kata Rustam.
Dugaan tersebut muncul karena masih belum jelasnya terkait penemuan empat botol infus dan adanya perubahan pada KWH listrik di lokasi kejadian.
"Salah satu poinnya, ada empat botol infus ditemukan untuk apa, dan siapa yang menukar KWH juga harus ditetapkan menjadi tersangka," jelas Rustam.
Selain itu, pihak kuasa hukum maupun keluarga korban mengaku belum menerima hasil autopsi dan visum kematian Gita hingga Kamis (14/5/2026).
"Baik kuasa hukum maupun keluarga belum mendapatkan hasil autopsi dan visum. Informasinya akan dipaparkan di pengadilan, sementara pihak kepolisian hanya menyampaikan SPHP kepada kami," pungkas Rustam.