TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S (48) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar di rumah milik ibunya, di Dusun Klawisan Topadan, Kalurahan Margoagung, Seyegan, Sleman Jumat (15/5/2026) pagi.
Diketahui, S merupakan PPPK di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman.
Korban S ditemukan tewas pertama kali oleh ibu kandungnya sendiri, dalam kondisi mengenaskan lehernya tergorok.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan autopsi.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum Tribunjogja.com terkait kasus ini.
Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban, J (65), sekira pukul 06.45 WIB, Jumat pagi.
Saat itu, J terkejut melihat adanya bercak darah yang keluar dari dalam kamar korban.
Ia pun langsung memanggil Ketua RT setempat yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Seyegan.
Petugas Kepolisian Polsek Seyegan bersama Tim INAFIS dan tenaga medis langsung mendatangi lokasi.
Saat diperiksa, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka sayatan pada leher.
Petugas juga menemukan sebilah pisau yang tergeletak tepat di samping tubuh warga dengan alamat Karangmojo, Gunungkidul tersebut.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara sebelum akhirnya dikebumikan.
Baca juga: Kronologi Pegawai PPPK DPUPKP Sleman Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah
Lurah Margoagung, Djarwo Suharto, mengatakan korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya setelah resmi menjadi PPPK di DPUPKP Sleman.
Sementara secara administratif, S sudah menjadi warga Gunungkidul, sesuai dengan domisili sang istri.
"Beliau barusan diangkat sebagai P3K di Dinas PU. Otomatis, mereka harus bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sehingga almarhum pulang di tempat asalnya karena ibunya masih di sini," katanya Jumat (15/5/2026).
Djarwo mengungkapkan, kematian korban pertama kali diketahui oleh ibunya sendiri.
Sang ibu menemukan korban dalam kondisi sudah tergeletak bersimbah darah di dalam kamar.
Kematian korban yang janggal membuat ibu korban kaget dan langsung berteriak meminta tolong.
Warga pun langsung berdatangan ke rumah korban setelah mendengar teriakan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Pihak kalurahan bersama aparat keamanan telah mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.
Sebuah surat wasiat berisi pesan terakhir menjadi petunjuk penting di balik kasus meninggalnya seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S (48).
Pegawai PPPK itu itu ditemukan meninggal dengan leher tergorok di Dusun Topadan, Margoagung, Seyegan, Kabupaten Sleman, Jumat (15/5/2026) pagi.
Dalam isi surat tersebut, korban meminta pihak keluarga untuk memakamkannya di pemakaman kampung setempat.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi adanya temuan surat yang diduga ditulis oleh korban, saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ditemukan surat pesan yang diduga ditulis korban. Bunyi suratnya, korban minta untuk dimakamkan di makam yang ditunjuk korban," kata Argo.
Menurut Iptu Argo Anggoro, hasil penyelidikan sementara terhadap pisau yang ditemukan di lokasi kejadian, tidak ditemukan sidik jari.
Polisi menduga korban meninggal dunia akibat bunuh diri karena depresi sakit asam lambung yang diderita.
Berdasarkan pengakuan keluarga yang disampaikan ke polisi, kata Argo, korban juga pernah berpamitan karena tidak kuat menahan sakit asam lambung yang diderita.
Malam sebelum kejadian, korban sempat mengeluh tidak bisa tidur kepada tetangganya karena sakit tersebut.
Pihak keluarga juga menolak proses autopsi dan memilih langsung memakamkan korban sesuai permintaan dalam surat wasiatnya.
Temuan surat wasiat juga dibenarkan keponakan korban, Wahyu Utomo.
Ia mengungkapkan, dalam surat tersebut korban meminta dimakamkan di pemakaman kampung setempat.
Sebab, meskipun secara administrasi sudah menjadi warga Gunungkidul, namun yang bersangkutan merupakan asli warga Topadan.
"Iya ada surat. Minta dikuburin di makam kampung. (Korban) itu (warga) asli sini. Kemungkinan mau ikut simbahnya. Kalau istrinya di Karangmojo, Gunungkidul. Di sini (korban) sehari-hari bersama ibunya," kata dia.
Wahyu menilai, secara kepribadian korban merupakan sosok yang baik.
Akan tetapi sejak beberapa hari terakhir tampak murung.
Ia bercerita, korban merupakan pegawai P3K di Dinas DPUPKP Sleman bersama dirinya. Korban bekerja sejak 2018 dan menerima SK bulan September 2025 lalu.
Menurut dia, pada Jumat (8/5/2026) lalu korban izin tidak masuk karena mengaku pusing.
Selanjutnya pada hari Senin (11/5/2026), korban tidak masuk lagi dengan alasan sakit yang dibuktikan surat dokter.
Besoknya, Selasa dan Rabu korban kembali masuk kerja, tetapi mengaku sudah tidak enak badan.
Korban sempat diminta pulang, namun tidak mau.
"Sempat ngobrol juga tapi sudah tidak seperti biasanya. Diajak bercanda, diem. Ngobrolnya sudah jarang banget," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Sukarmin, membenarkan jika yang bersangkutan merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Namun dirinya belum mengetahui secara pasti, korban bekerja di bidang apa.
"Infonya benar (pegawai DPUPKP Sleman) tapi saya belum dapat info detail. (Apakah) tenaga pemeliharaan jalan atau tenaga potong rumput. Untuk data kepegawaian, coba nanti saya tanyakan dulu, " ujar dia.
( tribunjogja.com/ rif )