Pria di Majalengka Divonis Hukuman Mati, Rampas Nyawa Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid
taufik ismail May 16, 2026 09:11 AM

Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar alias GG (24), pelaku pembunuhan bocah SD berinisial MRS (11) yang ditemukan tewas di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Rabu (13/5/2026). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dikutip Jumat (15/5/2026). 

Dalam amar putusan, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan maupun dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasus pembunuhan bocah SD itu sempat menggemparkan warga Majalengka pada Oktober 2025 lalu.

KONFERENSI PERS - Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025). Polisi mengungkap kejadian pembunuhan terhadap anak 11 tahun.
KONFERENSI PERS - Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025). Polisi mengungkap kejadian pembunuhan terhadap anak 11 tahun. (Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq)

Korban ditemukan meninggal dunia di toilet musala dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala dan leher.

Awalnya, kematian korban diduga akibat terpeleset di kamar mandi musala.

Namun keluarga curiga setelah melihat adanya luka pada tubuh korban hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan forensik dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengungkap pelaku yang diketahui sempat bersama korban sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sandal, sepeda mini BMX warna oranye, rekaman CCTV, hingga sepeda motor Honda PCX milik terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih berusia anak-anak dan pembunuhan dilakukan di area tempat ibadah yang berada di lingkungan permukiman warga.

Baca juga: Tega, Rampas Nyawa Bocah di Toilet Musala di Majalegka, Pelaku Santai Komentari Kasusnya di Facebook

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.