- Partai Gerindra kembali menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assiddiq.
Pernyataan keras ini disampaikan menyusul viralnya aksi Achmad Syahri Assiddiq anggota DPRD Kabupaten Jember yang kedapatan merokok dan bermain gim saat rapat resmi berlangsung.
Tindakan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang wakil rakyat.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika rapat tengah berjalan namun anggota dewan tersebut tampak tidak fokus pada agenda pembahasan.
Kejadian ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai kedisiplinan serta etika pejabat daerah.
Gerindra menegaskan bahwa perilaku semacam itu tidak dapat ditoleransi karena mencoreng citra lembaga legislatif.
Partai bahkan mengancam akan memberikan sanksi pemecatan jika yang bersangkutan kembali mengulangi pelanggaran serupa.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas dan marwah wakil rakyat di daerah.
Kini, publik menunggu tindak lanjut resmi dari partai maupun DPRD Jember terkait kasus yang telah menjadi perhatian luas tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Partai Gerindra bakal merekomendasikan pemberhentian Achmad Syahri Assiddiq dari keanggotaan DPRD Kabupaten Jember, jika kembali melanggar etik.
“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliarrahman di DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Keputusan itu menjadi salah satu poin peringatan dalam Majelis Kehormatan Partai Gerindra usai menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar hari ini.
Adapun sidang etik tersebut digelar untuk menindak lanjuti video Syahri bermain gim dan merokok saat rapat di DPRD Jember viral di media sosial.
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Majelis menilai tindakan Syahri melanggar kewajiban kader untuk menjaga nama baik dan kehormatan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra.
(*)
VP: Iqbal (Magang)
# viral # gerindra # game # merokok # dprd jember