TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut status ibu kota negara tetap berada di Jakarta tidak membawa perubahan baru.
Menurutnya, ketetapan tersebut memang sudah sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN), sehingga tidak ada hal yang perlu dipersoalkan lagi.
“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies saat ditemui di kediaman Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Sabtu (16/5/2026).
Mantan calon presiden pada Pemilu 2024 itu menegaskan bahwa dalam UU yang berlaku saat ini, terdapat ketentuan bahwa IKN baru menjadi ibu kota negara jika sudah ada keputusan presiden.
“Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden,” singkat Anies.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Sengaja Dibuat Bersaing, Prabowo: Itu Ilmu Komandan
Baca juga: Heboh, Fenomena Antrean Solar Jadi Proyek bagi Preman: Sopir Truk Mengaku Dipalak Rp 220.000
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.