Daftar Kekayaan Nadiem Makarim yang Terancam Disita jika Tak Bayar Rp5,6 T di Kasus Chromebook
Putra Dewangga Candra Seta May 16, 2026 08:05 PM

 

SURYA.co.id – Nama Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nilai fantastis tersebut memicu sorotan terhadap total kekayaan dan sumber harta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), JPU menyebut sebagian besar nilai uang pengganti berasal dari harta yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU membacakan amar tuntutan dalam sidang tersebut, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena angka tuntutan yang mencapai triliunan rupiah tergolong sangat besar dalam perkara korupsi pengadaan barang pemerintah.

Jaksa Soroti Dugaan Harta Tak Seimbang dengan Penghasilan

PAKAI UANG PRIBADI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terungkap dalam sudang terbaru, bahwa Nadiem Makarim menggaji staf khususnya dengan uang pribadi.
PAKAI UANG PRIBADI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terungkap dalam sudang terbaru, bahwa Nadiem Makarim menggaji staf khususnya dengan uang pribadi. (kompas.com)

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kekayaan yang dimiliki Nadiem dengan penghasilan resmi yang tercatat selama menjabat sebagai pejabat negara.

Sorotan itu semakin kuat karena Rp4,8 triliun dari total tuntutan disebut sebagai harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak memiliki keseimbangan dengan pendapatan sah.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan proyek pengadaan Chromebook, tetapi juga membuka perhatian publik terhadap transparansi kekayaan pejabat negara, khususnya yang berasal dari kalangan pengusaha teknologi.

Baca juga: Roy Riady Sebut Kejahatan Kerah Putih Saat Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Apa Maksudnya?

Harta Nadiem Terancam Disita dan Dilelang

JPU juga menegaskan negara dapat menyita serta melelang aset milik Nadiem apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU.

Selain ancaman penyitaan aset, mantan pendiri GoJek itu juga menghadapi hukuman tambahan apabila nilai hartanya tidak mencukupi.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” lanjut JPU.

Tidak hanya uang pengganti, JPU juga menuntut hukuman pidana pokok terhadap Nadiem berupa 18 tahun penjara.

Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Besarnya tuntutan tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang dikenal luas sebagai tokoh startup dan inovasi digital Indonesia.

Harta Kekayaan Nadiem Makarim

Melansir dari laman e-LHKPN, Nadiem Makarim enam kali melaporkan harta kekayaannya, terhitung pada 2019 hingga 2024.

Pada 2019, Nadiem memiliki kekayaan sebesar Rp1.225.006.640.485. 

Baca juga: Sosok Ini Sebut Kecil Kemungkinan Jokowi Terlibat Kasus yang Buat Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun

Kemudian pada 2020 dan 2021, kekayaan Nadiem Makarim turun menjadi Rp1.192.425.517.883 dan Rp1.175.047.616.596.

Menariknya, jumlah tersebut mendadak meningkat pesat pada 2022. 

Nadiem tercatat punya kekayaan Rp4.871.469.603.758.

Namun, dua tahun terakhir masa jabatannya, kekayaan Nadiem justru terjun bebas. 

Pada 2023, kekayaan Nadiem Rp 906.057.161.325. Sementara di akhir jabatan sebagai Mendikbudristek, kekayaan Nadiem tersisa Rp600.641.456.655

Berikut rincian kekayaan Nadiem Makarim pada 2024.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp57.793.854.385

1. Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp176.883.850

2. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp2.160.000.000
 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.981.210.000
 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp16.360.785.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp27.888.675.000
 
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp4.000.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.226.300.535
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp2.247.400.000

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp1.710.800.000
 
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp536.600.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp752.313.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp926.095.804.402
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp77.083.385.547
 
F. HARTA LAINNYA Rp2.900.000.000
 
Subtotal Rp1.066.872.757.334
 
II. HUTANG Rp466.231.300.679

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp600.641.456.655.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.