Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, terus menjadi sorotan publik.
Guru ponpes berinisial MYA (25), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya, ternyata disebut pernah mengalami kejadian serupa di masa lalu.
Fakta tersebut diungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang turut memberikan pendampingan kepada para korban. Para korban diketahui merupakan santri tingkat SMP di ponpes tersebut.
Menurut Joko, MYA mengaku pernah menjadi korban dugaan kekerasan seksual saat masih menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren di wilayah Pulau Jawa.
"Jadi pelaku ini dulunya pernah menjadi korban saat mondok di Jawa," kata Joko, Sabtu (16/5/2026), dilansir dari TribunLombok.
Meski demikian, proses hukum terhadap MYA tetap berjalan. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan oleh pihak Polres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, MYA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
Di sisi lain, pendampingan terhadap para korban juga terus dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga pasca kejadian tersebut.
Joko menegaskan, para santri yang menjadi korban tidak dibiarkan begitu saja meskipun pelaku sudah ditahan aparat kepolisian.
"Tidak kita biarkan (santri yang jadi korban) tetap di Ponpes karena pelaku sudah ditahan, tetap juga kita lakukan pendampingan kepada para korban," tukas Joko.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Puguan Hutahaean menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, santri tersebut diketahui mengidap penyakit menular seksual.
"Keluarga korban kemudian melapor pada pimpinan pondok telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh gurunya sendiri atau tersangka MYA," ujarnya, Sabtu, dilansir dari Kompas.com.
Dari laporan salah satu santri tersebut, kemudian penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Diketahui ada 3 santri lainnya yang diduga menjadi korban tersangka MYA, ketiganya juga masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut," tandasnya.
Puguan mengatakan bahwa keempat korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri dan memberikan perlindungan terhadap para korban serta membuka ruang pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor, mereka akan dilindungi.
"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban, " kata Puguan.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menambahkan, MYA tidak melancarkan aksinya menggunakan ancaman fisik atau iming-iming soal spiritual.
Ia memanfaatkan ponsel untuk mendekati para santri yang masih di bawah umur tersebut.
“Jadi sebelum melakukan (aksinya), tersangka ini memberikan pinjaman HP dan segala macam. Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” tandas Brata, dilansir dari TribunLombok.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka MYA mengakui bahwa seluruh perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam lingkungan ponpes. Baik itu saat jam sekolah berlangsung maupun malam hari.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk baju korban dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan modusnya.