Modus Ayah Kandung di Klaten Nekat Cabuli 2 Anak Kandung, Korban Baru Berani Melapor Setelah Dewasa
Candra Isriadhi May 17, 2026 03:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik setelah terungkap modus yang diduga dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.

Pria berinisial AK yang kini telah ditangkap polisi diketahui bukan sosok biasa.

Ia disebut memiliki peran sebagai pengurus sekaligus pembina di sebuah pondok pesantren diniyah di wilayah Klaten.

KIAI CABULI ANAK KANDUNG - Kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung, Sabtu (16/5/2026).
KIAI CABULI ANAK KANDUNG - Kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung, Sabtu (16/5/2026). (TribunSolo.com)

Fakta tersebut membuat kasus ini semakin mengundang perhatian masyarakat karena pelaku dinilai memiliki posisi yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Informasi mengenai status AK disampaikan kuasa hukum korban, Lilik Setiawan dari Peradin Surakarta bersama tim pendamping Awwab Yusroni.

“Tersangka yang diketahui menjabat sebagai pembina, di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten,” ujarnya dikutip dari TribunSolo.com Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat, Disdik Kalbar Sebut Speaker Error, MPR Minta Maaf & Nonaktifkan Juri

Menurut pendamping korban, dugaan tindakan tidak terpuji tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan terhadap dua anak kandung pelaku sendiri yang berinisial U dan Y.

Lilik menjelaskan, kedua korban diduga telah mengalami tindak pencabulan sejak masih berusia belasan tahun.

Situasi itu membuat korban hidup dalam tekanan dan trauma berkepanjangan.

Kasus ini akhirnya mencuat setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian pada Rabu (13/5/2026).

CABULI ANAK - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang ayah ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (16/5/2026) atas dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap dua orang anak kandungnya.
CABULI ANAK - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang ayah ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (16/5/2026) atas dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap dua orang anak kandungnya. (TribunSolo.com/Aji Bramastra)

Keberanian korban untuk membuka kasus tersebut disebut tidak mudah, mengingat pelaku merupakan ayah kandung sendiri yang selama ini memiliki kuasa besar di lingkungan keluarga.

"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun."

"Tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan,” ungkap Lilik.

Setelah laporan dari U diterima polisi, fakta lain pun terungkap.

Baca juga: Disalahkan Juri Cerdas Cermat, Josepha Alexandra Kini Bernasib Mujur, Dapat Beasiswa S1 ke Tiongkok

Adik korban berinisial Y ternyata juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari ayahnya sendiri.

Pengakuan Y semakin memperkuat dugaan bahwa aksi pelaku telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan kedekatan dan relasi kuasa sebagai orang tua di dalam rumah.

Kasus ini pun meninggalkan trauma mendalam bagi kedua korban yang selama bertahun-tahun diduga menyimpan ketakutan sebelum akhirnya berani berbicara.

Saat ini, AK telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polisi juga terus mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan kekerasan seksual tersebut guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.