TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Banyuasin akan melakukan pengecekan terhadap hewan kurban yang dijual pedagang yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Selain akan melakukan pengecekan untuk kondisi kesehatan dari hewan kurban, Disbunak Banyuasin juga mengungkapkan beberapa hal kepada masyarakat sebelum membeli hewan kurban.
Kabid Peternakan Disbunak Banyuasin, Warsih mengatakan, sebelum masyarakat membeli hewan kurban harus mengetahui kondisi hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat atau tidak.
Sehingga, saat berkurban tidak hanya sesuai syariah berkurban, tetapi juga aman untuk dikurbankan.
"Masyarakat yang akan membeli hewan kurban harus tahu hewan kurban itu sehat atau tidak. Hewan kurban yang sehat itu ditandai dengan mata jernih, bulu halus dan tidak rontok, nafsu makan baik, kotoran normal dan tidak mencret, serta tidak keluar air liur berlebihan," katanya, Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Jelang Iduladha 2026, Hewan Kurban di Lubuklinggau Sepi Peminat, Pedagang Terpaksa Banting Harga
Selain dalam kondisi sehat, hewan kurban juga harus dalam kondisi yang tidak cacat sesuai dengan syarat untuk hewan kurban.
Selain tidak cacat, hewan kurban harus cukup umur, yakni lebih dari 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Kondisi tubuh hewan kurban juga tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikastrasi atau dikebiri di bagian testis atau buah zakarnya.
Bila syarat-syarat ini mulai dari fisik dan ciri-ciri kesehatan terpenuhi, hewan ini sudah layak untuk dijadikan hewan kurban.
"Pasti kami akan melakukan pengawasan terhadap penjual-penjual hewan kurban, agar hewan kurban yang dijual kepada masyarakat untuk dijadikan hewan kurban sudah sesuai ketentuan," pungkasnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel