Tergiur Rp250 Ribu dan Nyabu Gratis, Pengedar Narkoba di Cipanas Garut Terancam 20 Tahun Penjara
Muhamad Syarif Abdussalam May 17, 2026 06:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Garut, Minggu (17/5/2026). Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul beserta puluhan paket sabu siap edar.

"Kami tangkap pelaku di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Kami amankan 31 paket narkotika jenis sabu berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Kami juga sita alat pendukungnya, semisal timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, sampai satu unit ponsel," katanya.

Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

"Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.