POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mobil Brio Satya warna merah bernomor polisi DD 1722 BN menabrak pembatas jalan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Pengemudi mobil tersebut diduga sedang dalam pengaruh minuman keras atau alkohol.
Akibat kecelakaan ini, satu orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka. Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial ML (32), yang adalah warga asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi mengatakan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh FS (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Soroti Kecelakaan Akibat Miras di Tahun 2026
Baca juga: Dua Korban Luka Berat Akibat Lakalantas di Kabupaten TTU Dirawat di RSUD Kefamenanu
Saat itu, ia membawa lima orang penumpang. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Tabrak Pembatas Jalan
Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi memutar setir ke arah kiri untuk menghindari kendaraan lain.
Namun kendaraan justru menabrak pembatas jalan dan pagar di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal, kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi. Pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali saat berusaha menghindari kendaraan di depannya,” ujar Ade Triken.
Mobil kemudian terpental dan terbalik. Akibat benturan keras tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka.
Para korban langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, yakni RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU WZ Johannes Kupang.
Korban meninggal dunia, ML, mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di RSU WZ Johannes Kupang.
Sementara itu, pengemudi FS mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis.
Polisi juga menyebut pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Selain faktor kecepatan tinggi, pengemudi juga diketahui tidak memiliki SIM dan diduga kuat mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ini menjadi perhatian serius kami karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Ade Triken.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penanganan mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mendata identitas korban, mengamankan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Saat ini kasus kecelakaan maut tersebut masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menduga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan. Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Ade Triken juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras, selalu memastikan kondisi fisik dalam keadaan baik, serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara. Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama,” katanya. (Kompas.com)