Sindikat Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, 13 Orang Ditangkap, Omzet Rp200 Juta per Hari
Rita Noor Shobah May 17, 2026 06:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat narkoba yang beroperasi di Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda,  Provinsi Kalimantan Timur.

Sebanyak 13 orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Kanit II Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, menyebut kelompok ini telah beroperasi selama empat tahun dengan omzet harian mencapai Rp200 juta.

“Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun. Dengan omzet per hari 200 juta rupiah,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Ada yang Jadi Sniper, Ini Peran 2 Pria yang Ditangkap di Kampung Narkoba Kedondong Samarinda

Bayu menambahkan, sindikat ini dikenal sangat licin — istilah yang digunakan aparat untuk menggambarkan pelaku yang sulit ditangkap karena selalu lolos dari operasi sebelumnya.

“Sindikat ini cukup licin karena beberapa dilakukan operasi oleh pihak setempat namun tidak berhasil,” katanya.

Saat ini 13 orang dari sindikat itu sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba yang beroperasi di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebanyak 13 tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba.

Tersangka terdiri dari 11 sindikat narkoba dan 2 pengguna.

Dari video penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan terlihat mengamankan satu per satu sindikat ini tanpa perlawanan.

Para tersangka diringkus dan petugas menggeledah barang bukti yang disembunyikan oleh sindikat ini.

Baca juga: Polda Kaltim Gerebek Kampung Narkoba di Kedondong Samarinda, Sita Ratusan Paket Sabu Siap Edar

Masih dari video tersebut salah satu tersangka tak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti narkoba yang ada padanya.

Kemudian dari sebuah lokasi terlihat ada beberapa narkoba bekas pakai diduga milik para tersangka.

Penggerebekan Juga Dilakukan di Kawasan Kedondong, Samarinda

Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melakukan penggerebekan di kawasan Kedondong, Kota Samarinda, yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba.

Kawasan ini disebut sebagai zona merah — istilah yang digunakan aparat untuk menandai wilayah rawan kejahatan, khususnya peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan perputaran uang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu, menegaskan bahwa tim khusus dibentuk untuk membersihkan wilayah rawan narkoba.

“Kemarin kita perintahkan timsus Ditresnarkoba untuk bergerak. Ini tim khusus yang dibentuk untuk menyikat kampung narkoba di Kedondong,” ujar Romylus kepada Tribunkaltim.co, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Operasi Gabungan Skala Besar di Kampung Narkoba di Samarinda, 42 Orang Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu siap edar, uang tunai, hingga telepon genggam.

Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan dua amplop berisi paket sabu.

Dalam satu amplop terdapat sekitar 105 paket dengan nilai diperkirakan mencapai Rp16 juta hingga Rp20 juta.

Berdasarkan pengakuan yang diperoleh penyidik, peredaran di kawasan Kedondong tersebut dalam sehari bahkan dapat menghabiskan empat hingga lima amplop paket sabu.

Baca juga: BNN Balikpapan Razia Kampung Narkoba di Gunung Bugis, 12 Orang Positif Narkotika

“Kalau satu amplop nilainya sampai Rp20 juta dan sehari bisa empat sampai lima amplop, berarti perputaran uangnya sangat besar,” katanya.

Pelaku Berbagi Peran

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pun membongkar pembagian peran yang rapi dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Gang Kedondong, Samarinda.

Dari dua pelaku yang berhasil diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) dalam penggerebekan di kampung narkoba tersebut, salah satunya diketahui memiliki peran sebagai sniper atau pemantau situasi lapangan guna mengamankan jalannya transaksi bisnis haram tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial ID (36) dan HY (41).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu, mengatakan operasi tersebut dilakukan oleh timsus yang dibentuk khusus untuk menyasar kawasan rawan peredaran narkoba.

“Ini bagian dari komitmen kami menyikat kampung narkoba di Kedondong. Timsus bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial ID dan HY yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Tersangka ID, pria 36 tahun asal Balikpapan, diduga berperan sebagai pemantau atau sniper sekaligus pembawa barang.

Dari tangan ID, petugas menyita 17 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 6,53 gram dan berat netto 1,77 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp15,5 juta.

Sementara tersangka HY, pria 41 tahun asal Samarinda, diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengumpul uang hasil transaksi narkoba.

Barang Bukti

Dari tangan HY, petugas menemukan 165 paket plastik klip bening diduga berisi sabu dengan total berat bruto 62,59 gram dan berat netto 16,39 gram.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna hijau tosca dan Infinix warna hijau, serta uang tunai Rp10,2 juta.

Samarinda Masuk Daerah Rawan Narkoba

Romylus menyebut Samarinda masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkoba di Kalimantan Timur, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, yang terus menekankan perang terhadap narkoba tanpa pengecualian.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro disebut selalu menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Warga Gunung Bugis Balikpapan Berjuang Hapus Stigma Kampung Narkoba, Kami Juga Ingin Hidup Tenang

Komitmen itu juga terlihat dari penanganan kasus peredaran etomidate yang turut menyeret oknum mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial YB.

Polda Kaltim memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota internal yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.  (TribunKaltim.co/ Dwi Ardianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.