MTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Dilakukan Bertahap dan Terukur, Ingat Dampaknya
Nuryanti May 17, 2026 06:23 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan penutupan pelintasan sebidang yang tengah digencarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada sejumlah daerah operasi dinilai tidak bisa dilakukan secara serentak tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan konektivitas wilayah.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan penutupan seluruh pelintasan sebidang memang menjadi solusi ideal untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, namun implementasinya di lapangan tidak sederhana.

Menurut dia, penutupan pelintasan tanpa pembangunan akses pengganti seperti underpass atau flyover justru berpotensi memunculkan persoalan baru di kawasan perkotaan, khususnya Jabodetabek.

“Menutup seluruh perlintasan sebidang secara serentak memang ideal dari sisi keselamatan, tetapi secara teknis dan sosial akan menimbulkan hambatan yang kompleks,” kata Djoko kepada Tribunews, Minggu (17/5/2026).

Djoko menilai dampak pertama yang akan muncul ialah peningkatan beban lalu lintas di jalan raya akibat perpindahan arus kendaraan ke ruas lain.

Ia menyebut penutupan satu pelintasan saja dapat memaksa kendaraan memutar lebih jauh untuk menyeberangi rel kereta api.

Jika dilakukan tanpa infrastruktur pengganti yang memadai, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan baru di jalan-jalan utama serta meningkatkan konsumsi bahan bakar masyarakat.

Selain itu, Djoko juga menyoroti potensi terputusnya konektivitas antarwilayah, terutama di kawasan permukiman padat yang selama ini bergantung pada pelintasan sebidang sebagai akses utama mobilitas warga dan distribusi ekonomi kecil.

Menurut dia, penutupan permanen tanpa akses alternatif dapat mengisolasi kawasan yang terbelah jalur rel kereta api.

“Warung, toko, dan usaha kecil di sekitar pelintasan juga berpotensi kehilangan pelanggan karena arus orang menjadi berkurang drastis,” ujarnya.

Djoko menambahkan pembangunan flyover maupun underpass di wilayah Jabodetabek juga menghadapi tantangan keterbatasan lahan dan tingginya biaya konstruksi.

Baca juga: Polda Metro Sudah Periksa 39 Saksi Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Banyak pelintasan, kata dia, berada di tengah kawasan permukiman padat dan dikelilingi bangunan sehingga menyulitkan pembangunan struktur jalan tidak sebidang.

Di sisi lain, pembangunan underpass juga kerap terkendala jaringan utilitas perkotaan seperti pipa gas, kabel fiber optik, hingga drainase kota.

“Biaya pembangunan satu flyover atau underpass bisa mencapai ratusan miliar rupiah sehingga perlu penentuan prioritas yang ketat,” katanya.

Djoko juga menyoroti aspek layanan publik, khususnya akses kendaraan darurat dan distribusi logistik ke kawasan permukiman.

Ia mengingatkan ambulans maupun kendaraan pemadam kebakaran berpotensi kehilangan waktu tempuh apabila akses pelintasan ditutup tanpa jalur alternatif yang efisien.

Selain tantangan teknis, Djoko menilai resistensi masyarakat juga menjadi persoalan yang perlu diantisipasi pemerintah dan operator kereta.

Menurut dia, penolakan warga berpotensi muncul apabila masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan penutupan pelintasan.

Kondisi itu bahkan dapat memicu munculnya pelintasan liar baru maupun perusakan pagar pembatas rel demi membuka akses jalan pintas.

Data PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat terdapat 429 pelintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 yang mencakup Jabodetabek hingga Merak dan Cikampek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 titik atau sekitar 33 persen masih berstatus tidak terjaga.

Sementara itu, insiden kendaraan menemper kereta api tercatat fluktuatif dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023 terjadi 55 insiden, turun menjadi 49 kasus pada 2024, lalu kembali meningkat menjadi 54 kejadian sepanjang 2025.

Adapun hingga 1 Mei 2026, tercatat sudah terjadi 24 kasus kendaraan menemper kereta api.

Djoko menilai pemerintah perlu memastikan anggaran keselamatan transportasi tidak menjadi sasaran pemangkasan karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik.

Ia juga meminta penutupan pelintasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dan kesiapan infrastruktur pengganti.

“Menutup pelintasan bukan sekadar memasang pagar, tetapi juga menata ulang konektivitas warga tanpa mematikan ruang hidup masyarakat,” katanya.

Desakan Dewan

Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus, mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.

Menurutnya, Komisi V DPR RI telah bertahun-tahun mengingatkan pemerintah melalui Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan darurat perlintasan sebidang. 

Namun hingga kini, ribuan titik masih belum tertangani dengan baik.

“Kita minta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan darurat perlintasan sebidang di Indonesia. Komisi V DPR sudah bertahun-tahun meminta kepada KAI untuk menyelesaikan jalur perlintasan sebidang," kata Lasarus, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

"Tapi hingga saat ini darurat perlintasan sebidang tersebut tidak tertangani dengan baik. Coba kita cek data sampai saat ini ada ribuan perlintasan sebidang di Indonesia yang tidak tertangani,” imbuhnya.

Lasarus menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, potensi kecelakaan kereta api akan terus terjadi. 

Menurutnya, jalur kereta api seharusnya steril dari berbagai hambatan.

"Masih ada perdebatan siapa yang harus menangani pintu perlintasan ini antara Dishub atau pemerintah pusat. Rekomendasi Saya, pintu kereta api itu harus clear and clean sehingga tidak boleh ada hambatan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat" katanya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan anggaran yang dinilai menjadi akar permasalahan.

"Masalahnya, ujung permasalahan ada pada politik anggaran. Anggaran yang ada di Kementerian Perhubungan masih defisit 11 T tahun ini" pungkasnya.

Berdasarkan data KAI, pada 2024 terdapat 3.896 perlintasan sebidang di Indonesia, terdiri atas 2.803 perlintasan terdaftar dan 1.093 tidak terdaftar. 

Dari jumlah tersebut, 1.832 perlintasan telah dijaga, sementara 971 lainnya belum dijaga.

Memasuki 2025, jumlah perlintasan sebidang menurun menjadi 3.703 titik, dengan 2.776 perlintasan terdaftar dan 927 tidak terdaftar. 

Hingga Desember 2025, sebanyak 1.864 perlintasan telah dijaga, sedangkan 912 lainnya masih belum dijaga.

Seperti diketahui, kecelakaan ini melibatkan kereta PLB 5568A (Commuter Line relasi Cikarang) dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi di KM 28+920 wilayah Stasiun Bekasi Timur.

Peristiwa bermula dari commuter line yang tertemper taksi listrik lalu ditabrak oleh rangkaian kereta jarak jauh di gerbong paling akhir.

Akibat tabrakan sejumlah korban perempuan berjatuhan dan dievakuasi oleh petugas gabungan dari berbagai unsur.

Proses investigasi terkait penyebab kecelakaan kereta saat ini masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Chaerul Umam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.