Diduga Terlibat Pungli Pengisian BBM Subsidi, Satu Pria Diamankan di SPBU Jalan Trikora Banjarbaru
Irfani Rahman May 17, 2026 06:52 PM

‎BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎BANJARBARU - Seorang pria yang dilaporkan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) ke para sopir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banjarbaru berhasil ditangkap petugas kepolisian.

RM (47) tidak berkutik saat diamankan petugas dari Satreskrim Polres Banjarbaru di salah satu SPBU di Jalan Trikora pada Sabtu (16/5/2026).

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Feby Aceng Loda melalui ‎Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, mengatakan pelaku yang diketahui warga Banjarbaru Selatan ini sehari-harinya mengatur parkir di area SPBU tersebut.

‎Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satgas BBM Subsidi melakukan patroli dan pemantauan rutin di area SPBU sekitar pukul 11.00 Wita. 

Saat berada di lapangan, petugas menemukan adanya dugaan praktik pungli dan menerima aduan langsung dari salah seorang sopir truk yang menjadi korban pemerasan pelaku. Korban terpaksa menyerahkan uang tersebut kepada pelaku demi kelancaran pengisian bahan bakar truknya.

Baca juga: Pasca Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Batas Kota Martapura, Satreskrim Banjar Buru Pelaku Pembuang

Baca juga: Debit Air Sungai Amandit Loksado HSS Meningkat, Wisatawan Diimbau Untuk Selalu Waspada

Pelaku disebut melakukan pemerasan kepada para sopir dengan meminta membayar uang dengan nominal yang besar dari ketentuan harga solar.

‎"Kami menemukan ada sopir yang mengadu ke kita, bahwasanya dia dipungut atau dipaksa membayar uang sebesar Rp695.000 hingga Rp700.000 untuk mengisi BBM sebanyak 80 liter. Padahal, seharusnya 80 liter solar subsidi itu hanya seharga Rp544.000," kata Kasat Reskrim.

Masih lanjut Kompol Ari, adapun modus yang dijalankan pelaku yaitu memaksa para sopir untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan agar bisa mendapatkan antrean pengisian solar subsidi dengan lebih cepat.

Atas perbuatannya itu, RM yang telah mendekam di sel ini terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam Pasal 482 KUHPidana.

Selain meangkap terduga pelaku, kepolisian juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 85 ribu dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga merupakan kelebihan hasil praktik pungli.

Kepolisian memberikan imbauan kepada para sopir untuk tidak memberikan uang kepada pihak manapun untuk mendapatkan prioritas pengisian BBM subsidi. 

“Apabila menemukan atau menjadi korban praktik serupa, jangan takut, segera laporkan ke kami atau melalui layanan 110 Polres Banjarbaru. Petugas akan segera menindaklanjuti," imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.