TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jaringan narkoba kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan terbaru mengarah kepada AKP Yohanes Bonar Adiguna yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Polda Kalimantan Timur.
Ia ditangkap setelah diduga terlibat bisnis narkoba dengan menjual etomidate yang disebut memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah.
Usai penangkapan tersebut, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada kasusnya, tetapi juga kehidupan pribadi sang perwira polisi.
Publik kemudian ramai menyoroti laporan harta kekayaan milik AKP Yohanes yang tercatat mengalami lonjakan cukup besar dalam kurun waktu singkat.
Baca juga: Alasan Polda Sumut Tetap Pecat Kompol DK Meski Tes Urine Negatif: Bukan Hanya Soal Vape Narkoba
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nilai kekayaannya meningkat drastis dalam dua tahun terakhir.
Pada laporan per 31 Desember 2023, total harta yang dilaporkan AKP Yohanes tercatat sebesar Rp99.959.326.
Saat itu, ia diketahui masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud) di lingkungan Polda Kalimantan Timur.
Namun, dalam laporan terbaru tertanggal 31 Desember 2025, jumlah kekayaannya melonjak menjadi Rp693.858.675.
Kenaikan tersebut mencapai Rp593.899.349 atau sekitar 594,14 persen, sehingga memicu perhatian luas dari masyarakat.
Berikut rincian harta kekayaannya yang terbaru:
Tanah Dan Bangunan Rp. ----
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 462.500.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 231.358.675
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 693.858.675
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 693.858.675
Direktir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu membeberkan kronologi terbongkarnya kasus ini.
Semua bermula saat polisi menelusuri jaringan peredaran narkoba dari wilayah Medan ke Tenggarong dan Balikpapan dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
Petugas kemudian berjaga di depan kantor ekspedisi untuk menanti barang haram datang, pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, datang pria berinisial A yang ternyata anggota Satresnarkoba Polres Kukar.
Ia berdalih tidak tahu isi dari paket tersebut.
A hanya diperintah atasannya AKP Yohanes untuk mengambil barang yang ternyata berisi narkoba jenis Etomidate.
Etomidate adalah obat bius atau anestesi medis yang digunakan untuk membuat pasien tidak sadarkan diri dengan cepat sebelum operasi atau prosedur darurat.
Di Indonesia, penyalahgunaannya marak karena zat ini disusupkan secara ilegal ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik (vape).
Baca juga: Kompol Dedi Dipecat Gegara Viral Isap Vape Narkoba dan Peluk Wanita, Kini Nekat Ajukan Banding
Pemerintah secara resmi telah memasukkan etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
"(Ia) mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman paket di Tenggarong, Kukar," kata Romylus, dikutip dari TribunKaltim.co, Senin (18/5/2026).
"Sedangkan yang diamankan di Balikpapan satu dus lagi isinya 50 paket," tambahnya.
Polda Kaltim lalu menangkap AKP Yohanes pada 1 Mei 2026 subuh, sekitar pukul 04.00 WITA.
Ketika diperiksa, oknum ini berdalih memakai untuk keperluannya sendiri.
“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kita tidak percaya karena jumlahnya banyak,” tegasnya.
Romylus mengungkap, 1 botol etomidate dijual di kisaran Rp4.500.000 hingga Rp5.000.000.
AKP Yohanes memiliki jaringan sendiri dalam peredaran narkoba jenis ini.
Polda Kaltim sudah memasukan pelaku berinisial R di Jakarta dan saudara H di Medan ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Mereka diketahui sudah melakukan 5 kali pengiriman dengan jumlah 100 paket.
Ditaksir, omzet dari penjualan antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
"AKP Yohanes saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Kaltim," tegas Romylus.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kombes Pol Hariyanto menambahkan, pihaknya akan menindak tegas AKP Yohanes.
"Ini juga bukti komitmen Bapak Kapolda. Tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah Kaltim, baik bagi masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri," terangnya, dikutip dari TribunKaltim.co.
Hariyanto melanjutkan pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas agar kasus ini segera disidangkan.
AKP Yohanes juga akan diproses secara etik Polri.
“Nanti sidang (kode etik) akan kita laksanakan dibuka, media agar memonitor juga pelaksanaan dan kita akan koordinasi dengan Kabid Humas,” pungkas Hariyanto. Penulis: Endra Kurniawan
(TribunTrends/Tribunnews/Endra)