TRIBUNTRENDS.COM - Pelarian terduga pelaku penyekapan dan kekerasan terhadap seorang mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Setelah sempat kabur lintas daerah dan menjadi buruan aparat, pria berinisial DR (29) berhasil diringkus tim gabungan kepolisian saat turun dari kapal laut.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban diduga mengalami penyekapan, pengancaman, hingga tindak kekerasan di sebuah rumah sewaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Polisi Tembak Remaja di Makassar Diduga Tak Sengaja, Iptu N Kini Diperiksa Propam Polda Sulsel
Penangkapan DR dilakukan personel Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang dibantu aparat kepolisian di Surabaya.
Unit Jatanras sendiri merupakan satuan khusus kepolisian yang menangani kasus kejahatan dan kekerasan.
Berdasarkan rekaman video penangkapan yang beredar, pelaku diringkus saat keluar dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu (16/5/2026).
Setelah berhasil diamankan, DR kemudian dibawa kembali ke Makassar. Sesampainya di kota tersebut, pelaku sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah menerima tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kiri karena diduga melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pelaku membuka lowongan kerja sebagai baby sitter melalui Facebook.
Di saat bersamaan, korban yang diketahui merupakan mahasiswi di salah satu kampus swasta di Makassar sedang mencari pekerjaan sampingan.
Korban kemudian tertarik dan mengikuti petunjuk yang diberikan pelaku untuk datang ke sebuah rumah di kawasan kompleks perumahan komersial Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
“Korban membaca di Facebook lalu tertarik, disuruh lah datang ke rumah (yang disewa) pelaku ini,” kata Arya Perdana, Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Kabur ke Surabaya, Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi Makassar Modus Loker Akhirnya Ditangkap
Setibanya di lokasi, korban disebut mendapat penjelasan bahwa pekerjaan baby sitter yang dijanjikan belum tersedia. Pelaku lalu meminta korban bekerja terlebih dahulu sebagai asisten rumah tangga sambil menunggu panggilan pekerjaan utama.
Namun situasi berubah mencekam setelah beberapa hari korban berada di rumah tersebut.
“Setelah dua hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di hari ketiga tiba-tiba pelaku ini masuk ke kamar korban dan mengancam dengan cutter untuk tidak berbicara, tidak berteriak,” ungkap Arya Perdana.
Polisi menyebut korban berada dalam kondisi terancam sehingga tidak mampu melawan.
Selain mengalami kekerasan, korban juga disebut kehilangan sejumlah barang miliknya. Polisi mengungkap uang, sepeda motor, hingga telepon genggam korban turut dibawa pelaku.
“Sebelumnya korban juga disekap, mulutnya ditutup dengan lakban, dan diikat tangannya. Korban akhirnya bisa berusaha melepaskan diri dan kabur dari rumah itu, (setelah) pelaku juga kabur dari rumah itu,” tambah Arya Perdana.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menemukan fakta bahwa rumah tersebut ternyata disewa harian oleh pelaku dengan tarif Rp300 ribu per hari.
“Jadi bukan sewa bulanan atau sewa tahunan. Tapi rumah itu sewa per hari,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi awalnya menduga pelaku melarikan diri ke Pulau Sumatera. Namun setelah dilakukan pendalaman, aparat memperoleh informasi bahwa DR justru kabur menuju Surabaya menggunakan kapal laut.
Mengetahui hal itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat menuju Jawa Timur dan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sehingga ketika kita tahu pelaku kabur ke Surabaya, anggota langsung terbang ke Surabaya dan melakukan kerja sama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan KPPP Tanjung Perak dan melakukan penangkapan ketika si pelaku ini turun dari kapal,” jelas Arya Perdana.
Arya Perdana juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke Makassar sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Karena ada tindakan melawan pas mau dibawa ke Makassar, maka dilakukan tindakan melumpuhkan kepada si pelaku ini,” tegasnya.
Baca juga: Penyekapan Pria Lanjut Usia Selama 6 Bulan di Surabaya, Harta Dikuras Bertahap, Pelaku Pacar Anak
Dalam kasus ini, DR dijerat sejumlah pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Arya Perdana menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 473 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 466 dengan ancaman maksimal lima tahun, serta Pasal 476 dengan ancaman maksimal lima tahun.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa DR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Takalar. Bahkan sebelum ditangkap, ia disebut kembali membuka lowongan kerja serupa melalui Facebook di Surabaya.
“Pelaku pernah melakukan curanmor di Takalar dan sudah membuka lowongan lagi melalui FB di Surabaya. Tapi untungnya tadi malam sudah tertangkap,” tutur Arya Perdana.
***
(TribunTrends/TribunTimur/Muslimin)