Kodaeral Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Barang Ilegal Rp1,59 Miliar
Marius Frisson Yewun May 18, 2026 08:14 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Upaya menjaga Papua dari ancaman narkotika dan perdagangan ilegal kembali membuahkan hasil besar. 

Personel Kodaeral X bersama unsur pengamanan pelabuhan berhasil menggagalkan dua kasus besar yang melibatkan penyelundupan ganja serta komoditas ilegal bernilai miliaran rupiah di wilayah Pelabuhan Jayapura.

Komandan Kodaeral X Jayapura Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 12.30 WIT, ketika aparat mengamankan tiga pelaku yang merupakan dua calon penumpang KM Dorolonda dan seorang buruh TKBM.

Baca juga: Wabup Sebut Malaria Masih Jadi Ancaman Serius di Kabupaten Jayapura

"Setelah diperiksa, pelaku membawa 9 paket ganja siap edar seberat 629 gram. Modus yang mereka gunakan memanfaatkan aktivitas bongkar muat dan mobilisasi penumpang untuk mengelabui aparat," jelasnya dalam acara jumpa pers diJayapura Senin (18/5/2026). 

Penindakan ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan perdagangan ilegal yang mengancam masa depan Papua.

Tidak berhenti di situ, Kodaeral X juga mencatat capaian signifikan sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan pengungkapan penyelundupan ganja seberat 2.581 gram.

Baca juga: Wagub Papua Tengah Ajak HIPMI Ubah Pemburu Loker Jadi Bos

"Jadi dari beberapa yang kami tangkap ini, modusnya besa-beda, ada yang menyamar sebagai penumpang kapal ada yang tujuan Serui, Biak padahal tujuannya jelas untuk mengantarkan ganja tersebut sesuai pesanan yang sudah mereka sepakati," jelasnya.

Kasus kedua terjadi pada 14 Mei 2026, ketika tim gabungan kembali mengamankan dua kontainer komoditas ilegal di Terminal Peti Kemas Jayapura. 

Barang bukti terdiri dari 427 kg vanili kualitas super asal PNG senilai Rp1,06 miliar, serta 66 koli ballpress pakaian bekas senilai Rp528 juta. Total nilai barang mencapai Rp1,59 miliar.

Baca juga: ‘Torang Tanya Wali Kota Jawab’ Sukses Dobrak Kebuntuan Aspirasi Warga Jayapura

Vanili ilegal tersebut diduga akan dikirim ke Surabaya, sementara ballpress masuk dari Surabaya menuju Jayapura. Para pelaku dijerat Pasal 102 UU Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta ketentuan UU Karantina dan UU Perdagangan terkait impor barang bekas.

"Seluruh barang bukti narkotika telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polda Papua, sementara komoditas ilegal kami serahkan ke Bea Cukai Jayapura," jelasnya. 

Kodaeral X menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan, termasuk jika terjadi di wilayah atau fasilitas mereka sendiri. Aparat mengajak masyarakat untuk bersama menjaga Papua demi keamanan dan masa depan generasi muda.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.