Keluarga Kacab Bank BUMN Tuntut Keadilan, Kecewa 3 Oknum TNI Lolos Pasal Pembunuhan Berencana
Nur Rohman Urip May 18, 2026 08:42 PM

- Sidang pembacaan surat tuntutan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5).

Sidang dipimpin Oditur Militer II-07 Jakarta dengan menghadirkan tiga terdakwa dari anggota TNI.

Mereka di antaranya, Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Dalam sidang itu, tiga oknum anggota TNI lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya seorang kepala cabang bank BUMN.

Dalam persidangan, jaksa militer tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiga terdakwa.

Mereka hanya dijerat dengan pasal lain yang dinilai lebih ringan dibanding dugaan pembunuhan berencana.

Terkait hal ini, pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin menyesalkan tiga oknum TNI itu tidak dituntut pasal pembunuhan berencana.

Edwin menyebut, keluarga korban berharap para terdakwa bisa dihukum semaksimal mungkin.

Ia menjelaskan, jika ketiga terdakwa dituntut dengan pasal pembunuhan berencana, maka berpotensi dihukum mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menurutnya pasal ini yang digunakan untuk menjerat para pelaku.

Sebab, selain merugikan keluarga korban, kasus ini juga berdampak pada institusi TNI. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.