Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik kekerasan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, menyusul dugaan penganiayaan oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kasus ini adalah alarm bagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang berangkat melalui jalur nonprosedural dan rentan terjebak jaringan eksploitasi sehingga kondisi ini harus menjadi perhatian serius.
Selaku legislator urusan HAM, Mafirion menilai, kasus ini berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara, seperti hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak atas pekerjaan layak dan bermartabat.
Ia juga menyoroti indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas negara.
Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum, agar memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, mulai dari pemulihan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulangan.
Dia turut meminta aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan sindikat tambang timah ilegal dan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.
Pelaku, tegas Mafirion, tidak boleh hanya dijerat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga harus ditelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran ilegal.
“Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” imbuhnya.
Dia menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendorong penguatan kebijakan perlindungan WNI di luar negeri supaya kejadian serupa tidak terulang.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas. Negara tidak boleh abai,” katanya.
Sebelumnya, Polri menyatakan tengah mengusut dugaan penganiayaan terhadap WNI oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengevakuasi korban.
“Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/5).
Dia menjelaskan, mulanya Atase Polri (Atpol) KBRI Kuala Lumpur pada 16 Mei 2026 menerima laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC.
“Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal,” katanya.
Oleh sebab itu, Atpol KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat. Setelah dilakukan pengecekan ulang, lokasi kejadian didapati berada dalam wilayah hukum IPD Sepang.
Selanjutnya, IPD Sepang mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan tindakan penyelamatan hingga akhirnya korban DC dapat diselamatkan.
Menurut Irhamni, berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban kemudian mengalami penganiayaan.





