- Seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah berinisial MYA (25) dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap santri.
Pelaku diketahui pernah menjadi korban saat menimba ilmu di salah satu ponpes di wilayah Jawa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Sabtu (16/5/2026).
Kasus ini kini telah ditangani Polres Lombok Tengah dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Sebelum penahanan, MYA juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Sementara itu, para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari LPA tanpa dipindahkan dari lingkungan ponpes.
Proses pengungkapan kasus bermula pada 7 Mei 2026 ketika salah satu santri merasa tidak nyaman dengan kondisi kesehatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas, korban diketahui mengalami penyakit kelamin yang kemudian memicu laporan kepada pihak pondok pesantren.
Pihak ponpes kemudian melakukan investigasi internal yang mengungkap adanya empat santri menjadi korban.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan fasilitas gadget untuk mendekati korban yang masih di bawah umur.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku memberikan pinjaman ponsel kepada para santri sebagai sarana komunikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh tindakan asusila dilakukan di dalam lingkungan ponpes baik pada jam belajar maupun malam hari.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.