Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Wilayah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat membutuhkan kantor imigrasi sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik sehingga masyarakat daerah itu tidak perlu pergi jauh ke Kota Bekasi atau Kabupaten Karawang untuk mengakses layanan dokumen keimigrasian.

"Selama ini, masyarakat yang memerlukan layanan keimigrasian masih harus ke Kantor Imigrasi maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Senin.

Dia menilai Kabupaten Bekasi sudah sangat layak memiliki kantor Imigrasi yang manfaatnya bisa dirasakan langsung, baik oleh masyarakat maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Sebagai episentrum kawasan industri dengan populasi perusahaan terbesar di Asia Tenggara, wilayah ini memiliki banyak penduduk berstatus pendatang yang tidak hanya berasal dari luar daerah, tetapi juga dari luar Indonesia.

Sebagian besar dari warga ekspatriat itu merupakan tenaga kerja asing yang beraktivitas di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka secara berkala mengakses layanan keimigrasian sesuai jenis pekerjaan yang dijalankan.

"Termasuk bagi warga kita yang hendak melakukan kunjungan ke luar Negeri. Mereka butuh visa, paspor maupun dokumen imigrasi lain sesuai kebutuhan perjalanan, entah sekadar berwisata, beribadah, berobat misalnya, maupun urusan bisnis," katanya.

Bagi kementerian terkait, kata dia, keberadaan kantor Imigrasi diyakini mampu memaksimalkan fungsi pengawasan terutama kepada warga negara asing yang bekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Dirinya mengaku dalam sebuah kesempatan pernah menyampaikan secara lisan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI agar bisa membangun Kantor Imigrasi di Kabupaten Bekasi.

"Kami rencananya juga akan bersurat untuk mendorong adanya layanan masyarakat untuk membuat paspor, memperpanjang paspor maupun layanan imigrasi lainnya," ucap dia.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat mengatakan pihaknya telah bersurat terkait permohonan layanan bersama melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kami sudah ajukan kepada Kantor Imigrasi di Kota Bekasi. Setidaknya apabila bisa berada di MPP untuk membuat atau perpanjang paspor bagi masyarakat sehingga bisa lebih dekat. Syukur-syukur bisa bangun kantor di Kabupaten Bekasi," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono menyambut positif permohonan pembangunan kantor di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mendekatkan pelayanan publik, termasuk melayani masyarakat melalui MPP.

"Kami sangat ingin memberikan layanan lebih dekat kepada masyarakat. Saya juga sudah sampaikan ke pimpinan, dalam waktu dekat kita tindaklanjuti ke pemerintah daerah setempat," kata dia.