- Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan oknum ustaz berinisial MY (28) di lingkungan pondok pesantren wilayah Lombok Tengah.
Dari hasil investigasi, ditemukan adanya penggunaan aplikasi daring khusus untuk mencari target maupun sesama komunitas di wilayah sekitar.
Selain itu, terungkap pula adanya dugaan transaksi uang dalam praktik yang dijalankan pelaku.