Panggil Anggota DPRD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Banjar: Hanya Klarifikasi
Hari Widodo May 18, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar tengah melakukan pendalaman atas laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunanaan dana di salah satu desa di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Terbaru, Kejari Banjar dikabarkan memanggil satu orang yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pada Senin (18/5/2026) siang.

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Kastel, mengatakan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan yang dipanggil, melainkan hanya sekadar klarifikasi untuk kepentingan penyesuaian data.

“Kita tidak ada pemeriksaan, hanya klarifikasi dan penyesuaian data,” katanya, Senin (18/5/2026) malam.
 Ia menjelaskan Kejari Banjar saat ini tengah melakukan pendalaman terkait aduan masuarakay terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.​

Baca juga: Jejak Terakhir Kaur Keuangan di Desa Lok Bangkai HSU Kalsel, Selewengkan Dana Desa Rp625 Juta

Kasus ini disebut berfokus pada laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dari tahun 2023 hingga 2025.

Ia mengungkapkan kejaksaan telah memanggil beberapa orang dari unsur aparatur perangkat desa baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya.

Salah satu yang diklarifikasi adalah seorang anggota dewan yang merupakan mantan Pembakal atau Kepala Desa di tahun 2023.

“Untuk anggota dewan (yang diklarifikasi), beliau adalah mantan pembakal (Kades) di tahun 2023. Hanya sekadar mengklarifikasi untuk kami mengecek, Terkait dengan dokumen-dokumen yang telah diserahkan pada kami. Itu saja, tidak ada hal-hal yang bersifat tendensius lainnya,” katanya.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pualam Sari Ditahan Kejari Tapin

Lebih lanjut, ungkap Robert, saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap klarifikasi awal dan pengumpulan dokumen atas laporan dugaan penyalahgunaan dana dari masyarakat ini.

Termasuk akan meminta inspektorat untuk melakukan audit guna mengetahui ada tidaknya kerugian negara.(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.