SURYA.CO.ID, SURABAYA - Manajemen Operasional Tempat Hiburan Malam Casbar, mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinisi Jawa Timur, Senin (18/5/2026) sekira jam 14.00 WIB.
Mereka menanyakan izin usaha Casbar tentang klub malam, yang berada di Jalan Dr Ir H Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Baca juga: Polemik Penolakan Tempat Hiburan Malam oleh Warga Kedung Baruk, Pengelola Tegaskan Perizinan Lengkap
Tim Legal Casbar Mulyanto Wijaya mengatakan, kedatangan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila permohonan perizinan telah dinyatakan lengkap, dan dalam waktu 10 hari kerja tidak ada keputusan, maka permohonan dianggap diterima secara hukum,” ujar Mulyanto.
Ia mengungkapkan, sejak mengajukan perizinan mulai 22 Desember 2025, sampai sekarang kurang lebih hampir 4 bulan, belum ada kepastian hukum.
“Dengan alasan harus memperbaiki SKRK, PBG dan sebagainya. Kami sudah menjalankan kewajiban pajak, mulai PBB, pajak restoran hingga kontribusi lainnya terhadap negara. Tapi izin usaha belum juga keluar,” ungkapnya.
Di sisi lain, mengenai upaya-upaya dari Casbar, manajemen sudah banyak melakukan perbaikan-perbaikan, mulai dari penguatan peredam sampai mulai uji kebisingan.
“Apapun bentuk perbaikan, kami sangat terbuka terhadap warga yang terdampak,” pungkasnya.
Baca juga: Polemik Tempat Hiburan Malam Bakal Dimediasi Wawali Armuji, Manajemen Siap Ikuti Arahan Pemerintah
Sementara itu, ditemui usai pertemuan, Perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya, membantah adanya penolakan perizinan.
Pihaknya menyarankan untuk dilakukan perbaikan perizinan.
Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung sampai dengan menambahi status usaha sebagai klub malam.
Reporter Tribunjatim Network (Grup SURYA.CO.ID) sudah berupaya menghubungi Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Dyah Wahyu Ermawati.