Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Yohanes Bonar Resmi Dipecat dari Kepolisian
Misran Asri May 18, 2026 11:54 PM

Setelah sidang PTDH, Yohanes langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan

PROHABA.CO, SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Yohanes Bonar Adiguna yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). 

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Yohanes yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Setelah sidang rampung, Yohanes langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan. 

“Sidang telah selesai dengan putusannya yakni permintaan maaf di depan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 26 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, dikutip dari TribunKaltim, Senin (18/5/2026). 

“Selanjutnya terperiksa langsung dibawa oleh Paminal Mabes ke Jakarta,” tambahnya. 

Peredaran Etomidate yang Libatkan Yohanes 

Sebelumnya, penangkapan AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkap dugaan jaringan peredaran Etomidate di Kalimantan Timur. 

Baca juga: Terlibat Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa Dipecat

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kasus itu terbongkar melalui operasi controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai. 

Petugas kemudian mencurigai paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan pola pengirim berinisial H dan penerima B menuju alamat yang sama. 

"Pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, tim gabungan menyergap bintara polisi berinisial A (anggota Satresnarkoba Polres Kukar) saat mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman paket di Tenggarong, Kukar," kata Romylus dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/5/2026). 

Untuk diketahui, Etomidate masuk kategori Narkotika Golongan 2 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 dan biasa digunakan sebagai campuran liquid vape. 

Pengiriman Etomidate sudah berulang kali 

Setelah meringkus A, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Yohanes Bonar Adiguna sebagai pihak yang mengendalikan operasi. 

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung menangkap Yohanes di rumahnya di Tenggarong pada 3 Mei 2026. 

Baca juga: Tim Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barang Bukti 101 Gram Sabu Disita

Penyidik kemudian membongkar rekam jejak digital dari ponsel milik A dan menemukan fakta bahwa pengiriman Etomidate diduga telah dilakukan berulang kali. 

Dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir, Yohanes disebut telah meloloskan lima kali pengiriman paket Etomidate. 
Pada pengiriman pertama hingga ketiga, masing-masing terdapat 10 paket yang berhasil lolos. 

"Sementara pengiriman keempat sebanyak 20 buah (disita di Kukar), dan pengiriman kelima sebanyak 50 buah berhasil dicegat tim lain di Balikpapan," kata Kombes Romylus. 

Saat diperiksa, Yohanes sempat mengaku puluhan paket Etomidate tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. 

Namun, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan penjualan barang tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.