TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 resmi cair mulai Juni.
Bantuan ini diberikan bagi jutaan siswa SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia.
Pencairan tahap ini dilakukan melalui bank penyalur Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN dengan nominal sesuai jenjang pendidikan.
Orang tua dan siswa dapat langsung mengecek nama penerima secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id hanya dengan memasukkan NISN, NIK, dan data wilayah sesuai KTP.
Sistem akan menampilkan status penerima, termasuk informasi pencairan dana dan rekening SimPel yang harus diaktifkan.
PIP 2026 menjadi salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Dengan pencairan yang berlangsung mulai Juni, masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan agar tidak melewatkan jadwal pencairan bantuan.
• Daftar Bansos Cair Akhir Mei 2026 Lengkap PKH, BPNT dan PIP
1. Akses laman resmi: Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser HP atau laptop.
2. Masukkan NISN: Nomor Induk Siswa Nasional yang terdaftar di sekolah.
3. Masukkan NIK: Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP atau KK.
4. Isi data wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
5. Masukkan kode captcha: Untuk verifikasi keamanan sistem.
6. Klik tombol cari: Sistem akan menampilkan status penerima PIP 2026.
• Syarat Terbaru Penerima PIP 2026, Siswa Kategori Ini Jadi Prioritas Utama Kemdikbud
1. SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun.
Untuk siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000 (karena hanya menempuh satu semester).
2. SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun.
Untuk siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000.
3. SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun.
Untuk siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000.
4. TK/PAUD: Rp450.000 per tahun (di beberapa daerah sesuai kebijakan tambahan).
Termin 1 (Februari–April): Prioritas siswa pemegang KIP dengan data tervalidasi.
Termin 2 (Mei–September): Pencairan tahap kedua, termasuk siswa yang diusulkan dinas pendidikan.
Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima bantuan di dua tahap sebelumnya.