TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Siang dan malam, kawasan Kedondong dan Gang Langgar di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dijuluki kampung narkoba nyaris tak pernah benar-benar tidur.
Di kawasan kampung narkoba Samarinda ini, di balik lorong sempit dan jembatan kayu yang tampak biasa, berdiri sistem pengawasan senyap yang dijalankan para “sniper” (sebutan untuk pengintai yang menjadi mata dan telinga jaringan narkoba).
Tugas para sniper di kampung narkoba Samarinda ini bertugas mengendus setiap langkah aparat penegak hukum.
Lorong-lorong sempit di kawasan Kedondong dan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selama ini dikenal sebagai wilayah yang sulit disentuh aparat penegak hukum hingga kemudian dijuluki kampung narkoba.
Baca juga: Bukan Penembak Jitu, Inilah Tugas Sniper Buat Kampung Narkoba di Samarinda Sulit Ditembus Polisi
Di balik aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung nyaris tanpa henti, ternyata terdapat sistem pengawasan berlapis yang dijalankan secara rapi oleh jaringan pengedar sabu.
Para pengawas lapangan itu dikenal dengan istilah “sniper”.
Mereka bertugas memantau setiap pergerakan orang asing yang masuk ke kawasan kampung narkoba, termasuk aparat kepolisian yang hendak melakukan penyamaran maupun penggerebekan.
Tabir mengenai keberadaan sniper tersebut mulai terungkap setelah rangkaian penggerebekan besar dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggerebek kawasan Gang Lena, RT 34, Kelurahan Karang Anyar, Samarinda, yang dikenal sebagai salah satu titik utama peredaran sabu di kawasan Kedondong.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ID dan HY yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga melakukan operasi terpisah di kawasan Gang Langgar.
Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 13 orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Polri, Bripka Dedy Wiratama, yang diduga terlibat membantu jaringan narkoba dengan mengawasi situasi di lapangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa jaringan pengedar narkotika di Samarinda memang menggunakan sistem pengawasan khusus yang dikenal dengan istilah sniper.
Menurutnya, istilah tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan para tersangka yang telah diamankan polisi.
“Sniper itu adalah orang-orang yang terlibat dalam kelompok di kampung tersebut yang bertugas memantau siapa saja yang masuk.
Mereka memfoto orang asing atau aparat yang masuk, kemudian langsung menginformasikannya kepada jaringan di dalam,” ujar Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan para sniper inilah yang selama ini menjadi salah satu penyebab operasi penegakan hukum kerap mengalami hambatan.
Informasi mengenai kedatangan aparat disebut dapat menyebar dengan sangat cepat, bahkan hanya dalam hitungan menit sejak petugas mulai memasuki kawasan tersebut.
“Ketika mereka mencurigai ada polisi atau aparat penegak hukum yang masuk, informasi langsung disebarkan. Karena itu sering muncul anggapan penggerebekan di kampung narkoba selalu bocor.
Padahal mereka memang punya sistem pemantauan sendiri,” katanya.
Yuliyanto menambahkan, para sniper biasanya ditempatkan di sejumlah titik strategis yang menjadi akses keluar masuk kawasan kampung narkoba.
Mereka bertugas bergantian selama 24 jam untuk memastikan aktivitas transaksi narkotika tetap berjalan aman.
“Jadi memang ada yang bertugas khusus memantau situasi di lapangan,” ujarnya.
Polda Kaltim memastikan pihaknya telah mengamankan sniper yang beroperasi di kawasan Gang Kedondong.
Namun untuk kasus di Gang Langgar yang menyeret oknum anggota polisi, penanganannya kini sepenuhnya berada di bawah kendali Bareskrim Polri.
Selain mengungkap sistem pengawasan jaringan narkoba, aparat juga menemukan fakta bahwa transaksi sabu di kawasan tersebut berlangsung secara terbuka hampir sepanjang hari.
Ketua RT 34 Kelurahan Karang Anyar, Rahmawati, mengakui aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya sudah berlangsung cukup lama dan semakin marak dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, transaksi narkoba dilakukan secara terang-terangan tanpa mengenal waktu.
“Bukanya siang dan malam, 24 jam. Biasanya transaksi dilakukan di ujung jembatan supaya tidak terlalu masuk ke tengah kampung karena di sini banyak anak-anak,” ujar Rahmawati.
Ia mengungkapkan, ramainya aktivitas transaksi bahkan membuat warga sekitar kerap terganggu, terutama pada malam hari ketika pembeli datang silih berganti menggunakan sepeda motor.
Suara knalpot kendaraan yang bising membuat warga sulit beristirahat.
Karena itu, pihak RT akhirnya memberlakukan aturan khusus dengan menutup akses jalan kampung mulai pukul 21.00 Wita.
“Aturannya supaya pembeli motor yang knalpotnya bising tidak lewat dalam kampung karena warga terganggu saat tidur,” katanya.
Rahmawati juga membenarkan keberadaan sniper yang disebar di sejumlah titik masuk kawasan.
Menurut dia, para pemantau tersebut bergerak secara senyap dan sulit dikenali warga biasa.
“Ada sniper, kadang-kadang terlihat. Mereka memantau setiap ada orang baru yang masuk. Tapi saya kurang tahu persis titiknya di mana saja,” ujarnya.
Meski mengenal sebagian wajah para pelaku yang kerap keluar masuk kawasan tersebut, Rahmawati menegaskan dua tersangka yang diamankan polisi bukan merupakan warga asli setempat.
“Mereka orang luar. Bukan warga sini,” tegasnya.
Kawasan Kedondong sendiri telah lama dikenal dengan julukan “Kampung Texas”. Stigma itu melekat sejak sekitar tahun 2010 akibat tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Rahmawati mengatakan, selain peredaran narkoba, kawasan itu juga sering dikaitkan dengan kasus pencurian hingga tindak asusila.
“Dari dulu memang terkenal begitu. Pencurian ada, pencabulan juga pernah ada. Makanya disebut Kampung Texas,” ungkapnya.
Sebagai ketua RT perempuan, Rahmawati mengaku sering merasa takut dan memiliki keterbatasan untuk bertindak langsung terhadap para pengedar narkoba.
Ia mengatakan, laporan warga biasanya hanya dapat diteruskan kepada aparat keamanan apabila situasi sudah memicu keributan atau perkelahian.
“Banyak warga yang mengeluh. Tapi saya juga tidak bisa bertindak sendiri karena faktor keamanan. Paling koordinasi dengan Babinsa kalau ada keributan,” katanya.
Berdasarkan catatan lingkungan setempat, penggerebekan di kawasan tersebut sebenarnya bukan kali pertama dilakukan aparat kepolisian.
Sepanjang tahun 2025, polisi tercatat dua kali melakukan penggerebekan di kawasan Kedondong. Sedangkan operasi terbaru pada 2026 ini menjadi penggerebekan ketiga dalam kurun waktu kurang dari dua tahun terakhir.
Meski begitu, aktivitas peredaran narkotika disebut masih terus berlangsung dan seolah kembali hidup setelah aparat meninggalkan lokasi.
Kondisi itu membuat sebagian warga mulai bersikap acuh tak acuh karena menganggap situasi tersebut sebagai pemandangan sehari-hari.
Namun demikian, Rahmawati berharap pengungkapan besar-besaran yang dilakukan aparat kali ini dapat menjadi titik balik pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Ia berharap polisi tidak hanya menangkap pengedar lapangan, tetapi juga membongkar bandar besar yang selama ini mengendalikan jaringan dari balik layar.
“Kami berharap benar-benar dibersihkan. Kasihan anak-anak muda di sini kalau terus dibiarkan,” ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka berinisial ID dan HY beserta barang bukti telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu di kawasan Samarinda tersebut.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim.
Kali ini, aparat membongkar praktik transaksi sabu di kawasan yang selama ini dikenal sebagai “kampung narkoba”, tepatnya di Gang Kedondong, Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari respon cepat atas atensi khusus Kapolda Kaltim terhadap maraknya peredaran narkoba di sejumlah titik rawan yang meresahkan masyarakat.
Operasi di Gang Kedondong bahkan dilakukan hanya dua hari sebelum tim Bareskrim Polri menggelar penggerebekan besar di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang.
Langkah cepat itu disebut sebagai bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memetakan sekaligus menekan wilayah yang masuk kategori zona merah narkotika.
“Kita tidak tinggal diam. Tim khusus Ditresnarkoba bergerak cepat setelah mengidentifikasi berbagai informasi, termasuk yang sempat viral terkait lagu ‘Siti Mawarni’ yang dikaitkan dengan masuknya narkoba ke Samarinda,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, saat memberikan keterangan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Pelaku berinisial ID (36), warga Balikpapan, diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penjual langsung.
Sementara HE, warga Samarinda, bertugas sebagai “sniper” atau pengintai.
Istilah sniper digunakan untuk menyebut orang yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi transaksi.
Mereka juga berfungsi menanyai setiap orang yang datang, memastikan tujuan kedatangan, hingga mengarahkan pembeli menuju rumah kios yang dijadikan loket transaksi narkoba.
“Si sniper ini mengintai dan menanyai keperluan siapa pun yang akan bertransaksi lalu mengarahkan ke loket. Termasuk mengintai jika ada kehadiran petugas,” jelas Romy, sapaan akrab Romylus.
Bisnis haram di Gang Kedondong disebut tergolong kelas besar. Dari hasil pemeriksaan sementara, omzet jaringan tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Polisi mengungkapkan, dalam satu paket besar atau satu amplop sabu, para pelaku dapat meraup keuntungan mulai Rp17 juta hingga Rp50 juta.
Dalam sehari, transaksi yang dilakukan bisa mencapai empat hingga lima amplop.
Dari tangan ID, polisi menyita 17 poket sabu dengan berat bruto 6,53 gram, uang tunai Rp15,5 juta, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari tangan HE, petugas mengamankan 165 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 62,49 gram dan berat netto 16,39 gram, uang tunai lebih dari Rp10 juta, serta satu unit handphone.
Polda Kaltim memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu jaringan yang lebih besar di balik aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen bahwa kampung narkoba tidak boleh ada. Kami merespons cepat setiap informasi masyarakat demi memastikan Kaltim bersih dari narkotika,” tegasnya.
Baca juga: Lirik Lagu Siti Mawarni yang Viral, Disebut Dirresnarkoba saat Ungkap Kampung Narkoba Samarinda
(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon/Mohammad Fairoussaniy)