Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu memperketat pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram bersubsidi menyusul masih ditemukannya harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan maupun pengecer.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Elpiji Kota Palu di sejumlah pangkalan resmi guna memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Andriani, mengatakan pengawasan diperketat setelah banyak laporan masyarakat terkait harga jual elpiji tiga kilogram yang melebihi ketentuan.
Baca juga: Kabupaten Poso Gelar FLS3N & O2SN, Optimalkan Potensi Siswa Daerah
“Elpiji ini memang harga HET sekarang ada di Rp20 ribu, jadi tim satgas turun karena banyak laporan masyarakat mereka membeli di atas itu,” ujar Andriani, saat ditemui di ruang kerjanya di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut saat ini HET elpiji tiga kilogram di Kota Palu ditetapkan sebesar Rp20 ribu per tabung.
Namun di lapangan, masih ditemukan pangkalan yang menjual elpiji subsidi di kisaran Rp25 ribu per tabung.
Sementara di tingkat pengecer ilegal, harga elpiji tiga kilogram bahkan mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
“Kalau di pengecer-pengecer itu sampai Rp45 ribu sampai Rp50 ribu,” katanya.
Menurut Andriani, pengawasan saat ini difokuskan kepada pangkalan resmi karena pengecer sebenarnya tidak diperbolehkan menjual elpiji subsidi di Kota Palu.
“Kalau pengecer ini memang sebenarnya tidak boleh ada di Kota Palu,” jelasnya.
Ia mengatakan Satgas Elpiji Kota Palu akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi di atas HET maupun menyalurkan elpiji keluar dari wilayah pangkalannya.
Baca juga: Hadianto Rasyid: Pembukaan Dua Jalur di Jembatan I dan III Bisa Hidupkan Ekonomi Palu Barat
“Siapa pangkalan yang nakal yang menjual keluar dari pangkalannya, itu kita tindaki,” katanya.
Andriani mengungkapkan sejumlah pangkalan di Kota Palu sudah dikenakan sanksi karena melanggar aturan distribusi elpiji subsidi.
Menurut dia, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pengurangan stok, penghentian sementara distribusi, hingga pemutusan hubungan usaha apabila masih melakukan pelanggaran.
“Memang tingkatan sanksinya itu ada tiga, yang pertama pengurangan stok, terus pemberhentian sementara, dan pada akhirnya kalau masih melanggar lagi pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan pelanggaran distribusi elpiji subsidi.
Andriani meminta masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan di pangkalan untuk menyertakan bukti saat melapor kepada Satgas Elpiji Kota Palu.
“Kalau ada masyarakat yang melihat di lapangan ada kecurangan di pangkalan dimanapun silakan video dan laporkan kepada kami Satgas Elpiji di Kota Palu,” katanya.
Baca juga: Pemkot Palu Matangkan Pembukaan Dua Arah Jembatan I dan Jembatan III
Ia memastikan pasokan elpiji tiga kilogram di Kota Palu masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
Menurut Andriani, saat ini terdapat lebih dari seribu pangkalan elpiji di Kota Palu yang menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat sesuai data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
“Walaupun untuk Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu itu agak berkurang stoknya sekitar 500 metrik ton, tapi untuk stok Kota Palu bagi warga yang berhak sebenarnya cukup,” jelasnya.
Ia menambahkan tim satgas juga terus memantau agar distribusi elpiji subsidi tidak disalurkan kepada masyarakat yang tidak berhak menerima.
Selain itu, pemerintah kelurahan juga diminta ikut mengawasi pangkalan di wilayah masing-masing.
“Tim satgas elpiji turun sekaligus memantau jangan sampai disalurkan ke masyarakat yang tidak berhak,” tutupnya.(*)