SURYA.CO.ID - Terbongkarnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berkat pengakuan seorang korban.
Korban yang merupakan salah santri di ponpes itu mengaku muak dengan perilaku sang pengasuh kepadanya.
Korban bahkan sampai meminta pindah pesantren karena trauma.
Hal itu diungkapkan Muh Ihasan, kuasa hukum korban saat ditemui wartawan surya.co.id pada Selasa (19/5/2026).
Muh Ihsan, mengaku tindakan bejat pengasuh pesantren itu sudah bertahun-tahun.
Baca juga: Saat Buron, Ashari Tersangka Pencabulan Santri di Pati Ngaku Jadi Samsuri ke Petilasan Diutus Guru
“Sudah bertahun-tahun mbak. Ada dari 2017 malah. Tapi kita fokus yang saat ini ya," kata Ihsan.
Dikatakan Ihsan. salah satu korban ini bercerita ke keluarganya atas tindakan senonoh yang dilakukan pengasuh pesantrennya.
“Kejadian yang tidak senonoh itu yang bikin dia tidak betah. Awalnya seperti itu. Dan saudaranya, kakaknya juga mengetahui Akhirnya merasa tidak terima Akhirnya melapor,” terangnya.
Ihsan memastikan saat ini ada 11 korban yang sudah melapor.
Semuanya adalah santri laki-laki. Ada yang sudah dewasa maupun masih di bawah umur atau 17 tahun ke bawah.
“Sebagian besar memang masih bawah umur. Ada yang yang dewasa,” terang Ihsan.
Dia menjelaskan pasca dilaporkan, kiai tersebut kemudian diamankan.
Sebelas saksi yang merupakan kliennya juga dimintai keterangan.
Video detik-detik pengamanan pengasuh ponpes yang didfuga cabulin 11 santri di Ponorogo, viral di media sosial.
Ada dua video yang diterima surya.co.id.
Video pertama berdurasi 10 detik. Video kedua berdurasi 37 detik.
Dalam video berdurasi 10 detik hanya menggambarkan beberapa pria berdiri sambil mondar-mandir.
Sementara video 37 detik, kiai yang diduga melakukan pencabulan menggunakan baju berwarna orange kemudian dipeluk seorang wanita memakai gamis putih dan jilbab hitam.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut. Informasi awal diterima polisi melalui layanan call center 110.
“Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui call center 110 terkait dugaan pencabulan ini. Saat ini masih dilakukan pendalaman di wilayah Jambon,” katanya.
Kabar terbaru, pengasuh ponpes itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ponorogo.
“Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Selasa (19/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa Senin (18/5/2026) malam melakukan pemeriksaan maraton terhadap kasus dugaan pencabulan. Mulai dari 11 korban sampai tersangka JYD.
“Kami tadi malam telah gelar perkara. Kesimpulan pimpinan ponpes melakukan dugaan pencabulan terhadap beberapa santri yang tinggal di Ponpes,” kata AKP Imam.
Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menyatakan JYD yang merupakan pimpinan ponpes telah ditetapkan tersangka. Lantaran pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti,
“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” urai mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Saat ini, jelas dia, tersangka JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.