SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras maraknya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
PBNU menegaskan pelaku harus diproses hukum secara tegas karena tindakan tersebut mencoreng marwah pesantren sebagai tempat pendidikan ilmu dan akhlak.
Sorotan terbaru muncul dari kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. JYD, seorang kiai yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ponorogo.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Pati dan memicu keprihatinan publik terhadap perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Baca juga: Sosok Abdul Ghaffar, Ketua PWNU Jateng yang Bongkar Masa Lalu Ashari Tersangka Pencabulan di Pati
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan tindakan kekerasan seksual di pesantren tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren sangat memprihatinkan dan harus diproses hukum secara tegas. Pesantren adalah tempat mendidik ilmu dan akhlak, sehingga tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” kata Gus Fahrur kepada TribunJatim.com, Selasa (19/5/2026).
Gus Fahrur menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, seluruh pesantren perlu memperkuat sistem perlindungan santri, pengawasan internal, serta membuka mekanisme pengaduan yang aman dan transparan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada budaya menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga pendidikan.
Baca juga: Pesantren Denanyar Jombang Resmikan Rumah Sampah, Libatkan 6.000 Santri
“Keselamatan dan masa depan santri harus menjadi prioritas utama,” ucap Gus Fahrur yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang Malang.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di pesantren menjadi peringatan serius bahwa sistem pengawasan harus diperketat demi melindungi para santri.
Selain pengawasan internal, Gus Fahrur meminta pemisahan area putra dan putri di lingkungan pesantren semakin diperketat. Pembatasan interaksi yang tidak perlu antara santri dan pengajar lawan jenis juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Namun yang lebih utama adalah membangun sistem pengawasan, adab, transparansi dan mekanisme perlindungan santri yang ketat. Karena lemahnya kontrol dan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus tersebut,” terang Gus Fahrur.
PBNU berharap kasus-kasus yang mencoreng nama baik pesantren tidak lagi terjadi, sehingga lembaga pendidikan berbasis keagamaan tetap menjadi tempat yang aman bagi para santri menimba ilmu dan membangun akhlak.