Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Klaten Disebut Pendidik Agama, Kemenag Buka Fakta Baru
Putradi Pamungkas May 20, 2026 12:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Klaten menjadi perhatian publik setelah pelaku disebut berlatar pendidik agama di sebuah lembaga pendidikan agama.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Klaten menegaskan lokasi tersebut bukan pondok pesantren resmi yang terdaftar.

Kepala Kemenag Klaten, Khumaidin, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) untuk memastikan status lembaga yang dimaksud.

Kemenag Klaten Cek Status Lembaga di EMIS

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa data pada Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

"Dari hasil penelusuran data di EMIS, tidak ditemukan ijin operasional atas lembaga tersebut," ujar Khumaidin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Selain mengecek administrasi, tim Kemenag juga mendatangi lokasi dan menemukan adanya banner bertuliskan Madrasah Diniyah yang ditempel di dinding rumah.

Kepala Kemenag Klaten, Khumaidin saat ditemui belum lama ini.
SOROTI LEGALITAS - Kepala Kemenag Klaten, Khumaidin saat ditemui belum lama ini. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Klaten menjadi perhatian publik setelah pelaku disebut berlatar pendidik agama di sebuah lembaga pendidikan agama.

Banner Madrasah Diniyah Disebut Bukan Lembaga Resmi

Khumaidin menjelaskan, berdasarkan pengakuan istri pelaku, pemasangan banner tersebut bukan untuk menunjukkan lembaga pendidikan resmi.

"Terdapat banner kecil bertuliskan Madrasah Diniyah ditempel di dinding dalam rumah, akan tetapi menurut pengakuan istri bukan karena dimaksudkan sebagai lembaga resmi," jelasnya.

"Melainkan hanya upaya suaminya, yang ia tak tahu menahu maupun menginginkan hal itu," imbuhnya.

Kemenag: Pelaku Bukan Pembina Pondok Pesantren

Kemenag Klaten menegaskan pelaku kekerasan seksual berinisial AK tidak dapat disebut sebagai pembina pondok pesantren karena tidak memiliki izin operasional maupun status resmi di bawah Kemenag.

"AK tidak bisa disebut sebagai pembina pondok pesantren, karena belum memiliki IZOP Pesantren dan memang belum terdaftar di Kemenag," tegasnya.

Meski di lokasi ditemukan beberapa anak yang belajar agama, Khumaidin menyebut mereka hanya dititipkan oleh kerabat maupun teman pelaku.

"5 anak di situ hanyalah titipan, dari temannya maupun teman suaminya," ucapnya.

Baca juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Klaten : Kurang 24 Jam, Bermula Laporan Keluarga

Keluarga Pelaku Baru Tinggal di Klaten

Dari hasil penelusuran, keluarga tersebut juga diketahui belum lama menetap di Kabupaten Klaten.

Ia juga menyebut anak-anak yang tinggal di lokasi disebut tidak pernah bersinggungan langsung dengan pelaku.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.