Sempat Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Rp24.000 per Gram!
Hironimus Rama May 20, 2026 12:17 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami pembalikan arah dan melemah pada perdagangan Rabu (20/5/2026).

Penurunan ini terjadi tepat sehari setelah komoditas safe haven tersebut mencatatkan penguatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan pembaruan data resmi Logam Mulia pada pukul 08.18 WIB, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp24.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp2.765.000 per gram untuk harga dasar.

Padahal pada perdagangan hari sebelumnya, Selasa (19/5/2026), harga emas Antam sempat melonjak Rp25.000 hingga menyentuh level Rp2.789.000 per gram. 

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Berdasarkan pembaruan data terakhir pada pukul 08.30 WIB, harga buyback merosot sebesar Rp25.000 per gram, menjadi Rp2.569.000 per gram.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam beserta harga yang telah dilengkapi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen per Rabu, 20 Mei 2026:

  • 0,5 gram
    Rp 1.432.500
    Rp 1.436.081 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 1 gram
    Rp 2.765.000
    Rp 2.771.913 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 2 gram
    Rp 5.470.000
    Rp 5.483.675 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 3 gram
    Rp 8.180.000
    Rp 8.200.450 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 5 gram
    Rp 13.600.000
    Rp 13.634.000 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 10 gram
    Rp 27.145.000
    Rp 27.212.863 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 25 gram
    67.737.000
    67.906.343 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 50 gram
    Rp 135.395.000
    Rp 135.733.488 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 100 gram
    Rp 270.712.000 
    Rp 271.388.780 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 250 gram
    Rp 676.515.000
    Rp 678.206.288 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 500 gram
    Rp 1.352.820.000
    Rp 1.356.202.050 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
  • 1.000 gram
    Rp 2.705.600.000
    Rp 2.712.364.000 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )                                                                                                                   

Aturan Pajak Transaksi Emas yang Perlu Diketahui

1. Pajak PPh Pasal 22 Atas Transaksi Buyback

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

2. Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas (NIK sebagai NPWP)

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.