WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (29/4/2026) lalu.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka diamankan petugas gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AA dan DN.
Plt Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Brigjen Pol Roy Siahaan menjelaskan, kedua orang tersebut membawa paket sabu seberat 3,9 Kilogram.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok dan daerah pariwisata sekitarnya," katanya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: BNN RI Sita 1,8 Kg Sabu, Penerimanya Pakai Alamat Fiktif di Kampung Ambon
Lebih lanjut Roy, pihaknya melakukan pengembangan jaringan narkoba dua orang tersebut dan hasilnya ada tiga kurir lain ditangkap.
Pria berjaket BNN RI itu menyatakan, tiga orang kurir lainnya berinisial MF, AH dan AM.
"Kami tangkap di salah satu hotel kawasan Menteng di Jakarta Pusat. Petugas menyita ada 7.159 gram sabu yang kemudian dipecah-pecah dan dikemas ulang di dalam kamar hotel tersebut," tegasnya.
Menurut jenderal bintang satu itu, barang bukti narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Kendari.
Baca juga: Diduga Jadi Pengawas, Polri Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di Samarinda Kaltim
Menurut Roy, kelima orang yang ditangkap ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisiam KB dan sudah tetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).
Ia bersama jajarannya masih terus mengembangkan kasus tersebut demi menangkap para pelaku perusak generasi bangsa.
"Kami sudah tetapkan DPO (pelaku KB)," singkat pria berkemeja putih.
Sebelumnya, Upaya pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran di Kampung Ambon atau Komplek Permata, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat belum membuahkan hasil nyata.
Hal itu terbukti dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mendapati 10 paket sabu seberat 1.875 gram.
Plt Kepala Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Siahaan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Ditjen Bea Cukai adanya pengiriman narkoba jenis sabu menggunakan jasa ekspedisi.
Tujuan barang bukti itu ke salah satu warga berinisal A tinggal di Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pada tanggal 28 April 2026, petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan pengungkapan jaringan Golden Triangle. Paket tersebut dikirim ke Kantor Pos Indonesia yang ada di Jakarta," jelas Roy, Selasa (19/5/2026). (m26)