Penampakan Asap Cartridge Mengandung Etomidate saat Dibakar Polrestabes Palembang
Refly Permana May 20, 2026 04:37 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan cartridge yang mengandung cairan liquid jenis etomidate, Rabu (20/5/2026), sekitar pukul 11.20 di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Seperti pantauan di lokasi, sebelum barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sumsel.

Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dicampur bersama air dan diisi bahan kimia deterjen kemudian diaduk menggunakan blender hingga hancur.

Sementara untuk cartridge Etomidate dimasukkan ke dalam tong kemudian disiram bensin lalu dilakukan pembakaran.

Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Pemusnahan Narkoba

Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus Unit II pimpinan Kanit II, Iptu Alfin Adam Siahaan, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.15.

Ditangkap tersangka Muhammad Riduan (21)  di dalam rumah kontrakan Jalan A Yani Lorong Manggis, Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dari tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 91 buah cartridge etomidate yang dibungkus plastik hitam emas merek world brother dengan volume bruto 163,8 ml.

Selanjutnya, pada hari Minggu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 ditangkap tersangka pengedar sabu bernama Ardi Arta (48) warga Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel, di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 berat bruto 1.063 gram, satu bal plastik klip bening, satu ponsel, satu mobil Toyota kijang Innova BG 1601 BS.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu mengatakan bahwa pengungkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi adanya transaksi narkotika.

Baca juga: Herman Deru Apresiasi Kinerja Bea Cukai Sumbagtim dalam Pemusnahan Barang Milik Negara Tahun 2025

"Menindaklanjuti laporan masyarakat anggota Unit II melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan cartridge Etomidate," jelas Faisal.

Lanjutnya, atas pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 920 jiwa.

"Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya.

Lebih jauh Faisal menjelaskan bahwa untuk pengungkapan barang bukti sabu kita berhasil menyelamatkan anak bangsa 247.650 jiwa.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.