BEI Lampung: Penerbitan Obligasi Jadi Langkah Strategis Dorong Kemandirian Fiskal
Daniel Tri Hardanto May 20, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerbitkan obligasi dan sukuk daerah dinilai sebagai langkah strategis yang sangat menarik untuk mendorong kemandirian fiskal dan pembangunan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Lampung, Hendi Prayogi, menanggapi pernyataan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang ingin menjadikan Lampung sebagai pelopor dalam pemanfaatan obligasi daerah.

Menurut Hendi, instrumen ini akan mengubah pola pendanaan pembangunan di daerah yang selama ini masih memiliki bergantung tinggi pada pemerintah pusat.

"Selama ini kita tahu bahwa proyek-proyek atau pembangunan yang ada di daerah ini diberkan suntikan dana dari pusat. Dengan adanya obligasi daerah, ini adalah salah satu alternatif pendanaan dan pembiayaan bagi pemerintah daerah," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Melalui skema pasar modal ini, pemerintah daerah diharapkan dapat bergerak lebih aktif dan tidak terpaku pada pendapatan konvensional.

"Sehingga pemerintah daerah bisa lebih mandiri dan lebih inovatif lagi dalam melakukan pengembangan-pengembangan daerah, khususnya terkait dengan masyarakat," jelas Hendi.

Pihak bursa menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh agar proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar.

"Tentu kami dari Bursa Efek Indonesia siap untuk mendampingi, memberikan edukasi dan sosialisasi," tegasnya.

Meski begitu, Hendi tidak menampik bahwa ada sejumlah proses dan tahapan regulasi yang cukup panjang yang harus disiapkan oleh Pemprov Lampung.

Hendi memaparkan beberapa aspek krusial di internal pemerintahan yang menjadi syarat mutlak sebelum surat utang daerah tersebut bisa resmi melantai di bursa.

"Dari sisi internal yang perlu disiapkan adalah tata kelola yang baik, laporan keuangan yang memang transparan. Kemudian perlu persetujuan juga dari DPRD, hingga persetunuan Menteri Keuangan," paparnya.

Mengenai mekanisme penyaluran agar tepat sasaran, BEI Lampung menekankan pentingnya dokumen perencanaan yang matang sejak awal.

Menurut Hendi, setiap proyek strategis yang diajukan, termasuk rencana hilirisasi komoditas pertanian, wajib melalui pengujian yang objektif.

"Jadi memang harus dilakukan studi kelayakan dulu. Pada saat mau obligasi daerah, kita lihat dulu Pemerintah Daerah Provinsi Lampung ini ingin proyeknya seperti apa," tuturnya.

Ia mencontohkan fokus gubernur terhadap sektor komoditas unggulan lokal yang selama ini belum tergarap optimal secara industri.

"Seperti hilirisasi, kemudian pemanfaatan sumber daya alam, lalu seperti yang dipaparkan Pak Gubernur ada potensi kopi dan sebagainya. Itu perlu dilihat apakah dana yang akan didapatkan dari obligasi daerah ini memang dikhususkan untuk kegiatan apa,” urai Hendi.

Ia menyebut, rencana pengalokasian dana ini nantinya akan dikaji secara bersama-sama oleh pihak legislatif maupun kementerian terkait.

"Nanti akan dilihat kalau memang dari prospektus atau dari program yang dimiliki oleh pemerintah provinsi ini nanti tentunya akan diajukan dulu ke DPRD, ke Kementerian Keuangan akan dilihat studi kelayakannya itu seperti apa," katanya.

Jika seluruh dokumen dinyatakan layak dan membawa dampak positif bagi daerah, maka lampu hijau penerbitan baru dapat diberikan.

"Kalau memang ternyata memang ada manfaatnya, tentu akan lebih baik, dan obligasi daerah ini juga akan meningkatkan transparansi," sebut Hendi.

Lebih lanjut, Hendi menjelaskan bahwa instrumen ini membuka ruang selebar-lebarnya bagi keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam roda pembangunan.

"Artinya kalau nanti pemerintah provinsi ini bisa mengeluarkan obligasi daerah dan pembelinya itu adalah masyarakat Lampung, ini artinya masyarakat ikut serta dalam pembangunan perekonomian di Provinsi Lampung," ujarnya.

Saat obligasi resmi diterbitkan, masyarakat Lampung akan diprioritaskan untuk memiliki akses pembelian instrumen investasi tersebut.

Masyarakat dipastikan tidak hanya berkontribusi secara sosial, tetapi juga mendapatkan keuntungan finansial yang kompetitif.

"Tentu masyarakat Lampung itu bisa berkesempatan untuk membeli obligasi tersebut. Jadi sebagai wadah investasi juga bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di dalam pembangunan provinsi Lampung tapi juga bisa mendapatkan imbal hasil," jelasnya.

Hendi menerangkan prinsip dasar obligasi.

Sebagai timbal balik atas modal yang dipinjamkan, pemprov wajib mendistribusikan keuntungan finansial secara berkala kepada pemegang obligasi.

Hendi menjelaskan, imbal hasil obligasi daerah memiliki mekanisme yang serupa dengan sistem bagi hasil deposito perbankan, di mana investor akan mendapatkan keuntungan berdasarkan persentase kupon yang telah ditetapkan. 

"Misalkan 5 perseb atau 6 persen, artinya siapapun masyarakat yang membeli obligasi daerah itu tentu akan mendapatkan imbal hasil 6 persen dari total pembelian dia," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.