Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan penggelapan dana nasabah pada PT Bank Ina Perdana tbk Cabang Ambon tahun 2022-2023, yang menyeret terdakwa Diana Debora Persulessy alias Diana, selaku mantan Costomer Sevice (CS) telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/5/2026).
Perkara ini menyebabkan kerugian perusahaan Rp. 336 juta lebih dari sejumlah nasabah.
Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada siang itu, menyatakan bahwa terdakwa Diana Debora Persulessy alias Diana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, terjadi berbarengan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan tersebut sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 126 ke 1 KUHP.
Atas perbuatan tersebut dan berbagai pertimbangan Majelis Hakim, diputuskan terdakwa Diana Debora Persulessy, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 juta, subsider 100 hari.
Vonis itu lebih rendah 2 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun.
Baca juga: Kasus Dana BOS dan DPA, 2 Kepsek dan 1 Bendahara MTs N Ambon Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Pemprov Maluku Salurkan 125 Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, dibebankan membayar denda sebesar Rp. 5 miliar subsider 120 hari penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum belum menerima putusan tersebut.
“Pikir-pikir,” ungkap JPU Senia Pentury.
Sidang kemudian ditutup, dan akan ditentukan kedepan, apakah perkaranya banding atau tidak.
Diketahui sebelum masuk pada fase tuntutan, rentetan keterangan saksi hingga terdakwa telah dihadirkan untuk menerangkan perkara tersebut.
Dalam keterangan, terdakwa mengakui bahwa ia bekerja di Bank Ina sejak 2019.
Tindakan penggelapan uang nasabah secara bertahap dilakukan pada 2022.
Dalam rentan waktu itu hingga terdakwa mengundurkan diri pada Mei 2023, belum diketahui.
Pengunduran diri terdakwa saat itu bukan menyangkut perkara penggelapan, melainkan diakui terdakwa bahwa perusahaan memintanya mengundurkan diri karena terdakwa dalam keadaan mengandung dan menurutnya, perusahaan tidak mengijinkan pegawai bekerja dengan keadaan tersebut.
“Karena dalam keadaan mengandung, Mereka meminta agar saya mengundurkan diri,”ucapnya dengan suara pelan.
Sementara itu, tindakan penggelapan uang nasabah baru diketahui ketika salah seorang nasabah melaporkan dananya hilang, dan pada Juli 2024 lalu, pihak Bank Ina lakukan pengecekan lanjut dan diketahui pelakunya adalah terdakwa.
Saat itu, langsung dikoordinasikan. Terdakwa pun mengakui perbuatannya tersebut.
Secara terbuka diterangkan bahwa langkah penggelapan itu karena terhempit keuangan.
Sikap kooperatif itulah menjadi salah satu pertimbangan hal yang meringankan terdakwa Diana Debora Persulessy. Yakni Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan telah mengakui perbuatannya dan sekaligus terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. (*)