BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Nikita Mirzani sudah lebih dari satu tahun mendekam di penjara. Kabarnya kini mengejutkan.
Menurut penasehat hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, kalau kliennya baru saja mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama dua minggu, atas sakit punggungnya.
Diketahui, wanita yang akrab disapa Niki sempat mengaku mengalami sakit di bagian tulang belakangnya.
Nikita juga sempat menggunakan penyanggah leher.
"Kemarin sempat sakit dan dirawat di RS Mayapada. Ada pergeseran di tulang belakang, sehingga membutuhkan tindakan medis yang tepat berupa operasi. Kemarin sudah dioperasi," kata Usman Lawara ketika ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Disebutkan Usman, kondisi wanita berusia 40 tahun itu sudah membaik usai Jalani Operasi.
Baca juga: Nasib Bisnis Sandra Dewi Kini Terekam, Kala Mobil dan Barang Mewah Dilelang Imbas Kasus Harvey Moeis
Baca juga: Akhirnya Bersuara Imbas Isu Pesugihan, Sarwendah: Rasanya Seperti Nyawa Nggak Ada Harganya
Kini sudah kembali ke Lapas Pondok Bambu.
"Saat ini sudah rawat jalan. Setiap seminggu sekali harus balik ke rumah sakit untuk kontrol dan pengobatan oleh dokter ahli. Selama di rutan, kesehatannya tetap terkontrol dan terjamin dengan baik," ucapnya.
Usman menanggapi adanya komentar kalau Nikita Mirzani Mawardi itu pura-pura sakit, agar mendapatkan keringanan hukuman.
Usman menilai sakit tersebut dirasakan oleh pemain film 'Comic 8' bukan lah warganet.
Lapas tidak akan memberikan izin dirawat di rumah sakit jika kondisi tidak mendesak.
"Ya nanti tunggu mereka sakitlah. Kalau mereka sudah sakit baru mereka percaya. Nanti kalau mereka sakit, kita balik saja omongannya, kita sebut mereka pura-pura," jelas Usman sembari tersenyum.
Usman tak mau menyerang komentar warganet, ia justru meminta mereka merasakan sakit seperti Nikita Mirzani.
"Sebenarnya simpel, tunggu saja mereka merasakan sendiri. Kalau mereka sakit lalu orang lain bilang itu cuma pura-pura, bagaimana rasanya? Begitu saja," ujar Usman Lawara.
Duduk di Komisi XIII DPR RI yang membidangi isu hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka kini turun tangan mendampingi Nikita Mirzani dalam pengaduan ke Komisi Yudisial (KY).
Pengaduan itu menyangkut putusan terhadap banding Nikita di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan terhadap permohonan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, hukuman Nikita Mirzani ditambah jadi 6 tahun usai putusan banding dan permohonan kasasi-nya juga ditolak.
Tak lagi sendirian, kini pihak Nikita mendapat pendampingan dari Rieke Diah Pitaloka.
Hal itu diumumkan Anggota Fraksi PDIP itu lewat media sosial Instagram, @riekediahp, Rabu (13/5/2026).
Bukan tanpa alasan, terungkap alasan Rieke Diah Pitaloka turun tangan mendampingi pihak Nikita Mirzani saat membuat aduan ke Komisi Yudisial.
Ia menyiratkan, mengendus adanya kejanggalan dalam proses peradilan yang dijalani Nikita.
Rieke menyebut, ada perubahan putusan yang signifikan dari tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tanpa adanya fakta baru yang terlihat menonjol.
Selain itu, Rieke juga menyinggung soal cepatnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
Di mana kasus itu diputuskan dalam waktu kurang lebih 24 jam. Menurutnya, keputusan itu memunculkan pertanyaan publik terkait pendalaman pemeriksaan berkas perkara dan pemenuhan prinsip fair trial.
“Kami mendampingi kuasa hukum dan keluarga Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172 menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial RI terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan. Pengaduan telah diterima oleh KY dengan Nomor: 0528/V/2026/P,” ujar Rieke, dikutip Minggu (17/5/2026).
“Ada beberapa catatan hasil analisis sementara yang menurut kami penting untuk didalami demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.”
“Pertama, adanya perubahan fundamental putusan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi tanpa terlihat adanya fakta baru yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pertimbangan hukum serta proses pemeriksaan ulang perkara.”
“Kedua, putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar dalam waktu kurang lebih 24 jam menjadi perhatian serius. Kecepatan ekstrem ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pendalaman pemeriksaan berkas perkara dan pemenuhan prinsip fair trial," jelasnya.
Selain itu, Rieke menyebut pihak keluarga dan kuasa hukum Nikita hingga kini belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Rieke mengatakan aduan ini bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan, namun bagian dari mekanisme konstitusional dalam negara hukum.
“Ketiga, hingga saat ini pihak kuasa hukum maupun keluarga disebut belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Transparansi distribusi putusan menjadi penting demi kepastian hukum dan akuntabilitas proses peradilan.”
“Ini bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan, melainkan penggunaan mekanisme konstitusional dalam negara hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil, transparan, dan akuntabel, karena hukum hanya bisa tegak apabila publik ikut mengawasi," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/WartaKotalive.com)