Polisi Ringkus Guru Ekstrakurikuler yang Diduga Cabuli Belasan Siswa SMP di Indramayu
Muliadi Gani May 20, 2026 05:54 PM

 

 

PROHABA.CO, INDRAMAYU - Pelarian Y (24), seorang oknum guru ekstrakurikuler yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswa-siswi SMP di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berakhir.

Polisi memastikan yang bersangkutan telah ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kasusnya mencuat ke publik.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.

“Iya benar sudah ditangkap,” kata Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, penyidik menjerat Y dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Penerapan pasal tersebut juga diperberat karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral terhadap peserta didik.

“Dengan ancaman hukuman penjara yang diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Guru PPPK di Balikpapan Diduga Cabuli Siswi SMP, Keluarga Tolak Mediasi

Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 14 April 2026.

Namun setelah laporan masuk, Y diduga langsung melarikan diri dan menghilang dari kediamannya.

Saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan, rumah tersangka sudah kosong dan ditinggalkan bersama keluarganya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama buron Y sempat berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Upaya pelarian tersebut berlangsung hampir satu bulan sebelum akhirnya berakhir dengan penyerahan diri.

Kabar penangkapan Y pertama kali mencuat melalui unggahan Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Edi Fauzi, di media sosial.

Dalam unggahannya, ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Indramayu.

“Alhamdulillah oknum guru cabul terhadap siswa SMP di Kecamatan Anjatan sudah ditahan di Polres Indramayu.

Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan yang substantif,” tulisnya, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Saat dikonfirmasi, Edi menjelaskan bahwa Y menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2026) setelah pelariannya berakhir.

Ia mengaku memperoleh informasi dari tetangga pelaku serta kuasa hukum korban, sebelum akhirnya memastikan langsung ke aparat kepolisian.

“Dari polisi juga membenarkan Y telah ditangkap,” ujar Edi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang perlu menjadi perhatian adalah pemulihan psikologis para korban.

Pendampingan akan dilakukan bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Indramayu.

Menurutnya, selain proses hukum terhadap pelaku, aspek pemulihan korban menjadi hal penting agar dampak psikologis yang dialami para siswa tidak berkepanjangan.

“Kami apresiasi sekali kepada Polres Indramayu atas penangkapan ini, dan semoga ini bisa memberikan keadilan bagi para korban,” kata dia.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun modus yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.

Baca juga: Oknum Guru Predator Seksual Cabuli 22 Siswi SMP di Indramayu, hingga Kini Masih Buron

Baca juga: Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Pengantin Pria di Garut Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah, Terjerat Kasus Curanmor

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.