TRIBUNSUMSEL.COM - Anwar Safri (39), salah satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang kabur usai menjalani persidangan, akhirnya resmi ditangkap.
Diketahui, Anwar Safri merupakan warga Baturaja Timur yang menjadi tahanan kasus narkotika.
Jauh sebelum terlibat kasus narkotika, Anwar tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat menjalani hukuman di tahanan, residivis kambuhan ini pernah terlibat perkelahian dengan rekan sekamar hingga lawannya tersebut tewas.
Baca juga: Breaking News : Sempat Kabur Usai Sidang, 1 Tahanan Kejari OKU Ditangkap di Homestay Ogan Ilir
Anwar menghabisi nyawa rekan satu selnya itu menggunakan sikat gigi yang sudah diruncingkan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Anwar Safari masih berusia 20 tahun.
Akibat perbuatannya, saat itu Anwar Safri dijatuhi hukuman 15 tahun.
Kini ia kembali ditangkap setelah menjadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu.
Setelah menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis (23/4/2026) petang lalu, Anwar kabur bersama dua tahanan lain berinisial HF dan NA, meloloskan diri dari kawalan petugas di halaman Rutan Kelas IIB Baturaja.
Hampir dua bulan pelariannya, Anwar Safri ditangkap di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).
Petugas yang bergerak cepat langsung mengepung lokasi dan berhasil mengamankan sang tahanan tanpa adanya perlawanan.
Terdakwa ditangkap oleh tim gabungan Polres OKU dan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Endro Aribowo, dalam jumpa pers di hadapan awak media menjelaskan, pelarian terdakwa Anwar Safari sejak tanggal 23 April 2026 lalu.
Baca juga: Sosok 3 Tahanan Kejari OKU Kabur saat Baru Tiba di Rutan Baturaja, Sempat Duel dengan Petugas
Terungkap dalam aksi pelarian tersebut, ada perbantuan dari pihak lain yang sudah menyiapkan kendaraan sepeda motor.
Kemudian, Anwar mengarah ke Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Dari desa inilah kemudian terdakwa lalu merental mobil warga setempat menuju Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir.
Selama menjadi buronan, Anwar Safri bersembunyi di Desa Muara Penimbung.
Dikatakan Kapolres, selain menangkap terdakwa Anwar Safari, polisi juga mengamankan orang yang membantu dalam pelarian inisial F.
Di kesempatan itu, Kajari OKU, Rudhy Parhusip mengimbau dua terdakwa lainnya yang masih di luaran agar segera menyerahkan diri.
Apabila terdakwa kooperatif, maka akan menjadi pertimbangan dalam memutus perkara.
Tapi, apabila tetap tidak kooperatif, maka tidak ada tempat bersembunyi, sudah pasti akan tertangkap.
Sebelumnya, tiga tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang kabur usai sidang.
Ketiganya atas nama Anwar Safri (39) dan Novri Antoni (38) serta Hery Feriyanto melarikan diri seusai sidang tanggal 24 April 2026 lalu.
Mereka merupakan tahanan yang terlibat penyalahgunaan narkotika dengan status sebagai bandar.
Ketiga tahanan tersebut diketahui merupakan rekan satu sel di Rutan Baturaja.
Dalam siaran pers terbaru yang dikirim ke awak media, Jumat (24/5/2026), Kejari OKU mengungkapkan, awalnya ada lima tahanan yang berupaya kabur dengan cara membuka kunci borgol menggunakan kawat.
Mereka lalu menunggu momen saat petugas membuka pintu mobil ketika tiba di halaman Rutan Baturaja.
Baca juga: Siasat Licik 3 Tahanan Kejari OKU Kabur saat Baru Tiba di Rutan Baturaja, Berpencar 2 Arah
Dijelaskan, setelah sejumlah tahanan masuk ke dalam rutan, tersisa lima orang tahanan yang sebelumnya dalam kondisi terborgol.
Namun, kelima tahanan tersebut berhasil melepaskan borgol menggunakan sepotong kawat yang sudah disiapkan oleh salah seorang tahanan.
Saat tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri OKU memerintahkan kepada lima tahanan untuk turun dari mobil, tiba-tiba salah satu terdakwa langsung melompat keluar dari mobil tahanan, diikuti oleh empat tahanan lainnya yang hendak kabur.
Berkat kesigapan petugas pengawal tahanan, dua dari lima tahanan berhasil ditangkap.
Saat petugas pengawalan hendak menangkap dua tahanan yang mencoba kabur, terjadi perlawanan sengit.
Dua tahanan tersebut melawan petugas, sehingga dua petugas pengawalan mengalami luka-luka saat mengamankan tahanan yang akan melarikan diri.
Setelah dua orang tahanan berhasil diamankan, petugas pengawal tahanan Kejari OKU dibantu anggota kepolisian Polres OKU serta petugas rutan melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan lainnya.
Namun, setelah berbagai upaya pengejaran dilakukan, ketiga tahanan tersebut berhasil melarikan diri.
Tiga tahanan yang berhasil kabur tersebut berinisial AS, NA, dan HF, yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. (Aggi Suzatri/Leni Juwita/Tribunsumsel.com)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com