TRIBUNSUMSEL.COM -- Angin segar bagi kesejahteraan tenaga pendidik, Kemendikdasmen mengungkap bahwa 137.764 guru non-ASN akan segera mengantongi tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
Syarat utama untuk menerima tunjangan ini adalah kepemilikan sertifikat pendidik serta pemenuhan beban kerja sesuai regulasi.
"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, tunjangan profesi tersebut merupakan dukungan terhadap guru non-ASN yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, 99.432 guru non-ASN juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 400.000 per bulan.
Insentif tersebut diberikan kepada guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum memenuhi beban kerjanya.
"99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan," jelas Nunuk.
Dalam rapat kerja itu, Nunuk juga menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak melarang guru non-ASN untuk mengajar pada 2027.
SE Mendikdasmen 7/2026, kata Nunuk, bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam penataan status guru non-ASN.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.
SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” kata Nunuk.
Kendati demikian, ia mengamini adanya perbedaan interpretasi pemerintah daerah terhadap Surat Edaran tersebut.
Secara Bertahap Oleh karena itu, Kemendikdasmen telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media bahwa guru-non ASN tidak dilarang mengajar pada 2027.
“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk.
(*)